Kasus Dugaan Kebocoran Data Pribadi Kian Terjadi, Mardani Ali Sera Desak Pemerintah Segera Sahkan UU PDP

8 September 2021, 13:16 WIB
Politisi PKS, Mardani Ali Sera. /Twitter @MardaniAliSera

PR DEPOK – Anggota Komisi II DPR RI fraksi PKS, Mardani Ali Sera mendesak pemerintah untuk segera mensahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Desakan Mardani Ali Sera itu menyusul dugaan lemahnya negara dalam melindungi data pribadi warga negaranya.

Terbukti lemahnya negara dalam melindungi data pribadi mulai dari dugaan bocornya data BPJS, e-HAC sampai data NIK Presiden pun bocor ke ruang publik.

Baca Juga: Tunjuk Tokoh Masuk Daftar Teroris FBI, Utusan Afghanistan untuk PBB: Pemerintahan Barunya Tidak Inklusif

Hal tersebut disampaikan Mardani Ali Sera melalui cuitan di akun Twitter @MardaniAliSera, pada Rabu, 08 September 2021.

Amat mendesak untuk segera mengesahkan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP),” ujar Mardani Ali Sera, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @MardaniAliSera.

Menurutnya, perlu adanya regulasi yang kuat untuk mendorong ekosistem keamanan digital agar data pribadi milik warga negara bisa terlidungi.

“Perlu regulasi yang kuat untuk mendorong ekosistem keamanan digital,” Ungkap Mardani Ali Sera.

Oleh karenanya, sangat disayangkan oleh Mardani Ali Sera apabila UU PDP tidak segera disahkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Merasa Paling Terbaik, 4 Zodiak Berikut Terkenal Sombong dan Arogan

Mau sampai kapan ditunda? Sampai ada kejadian lain lagi?,” tanya Ketua DPP PKS itu.

Sebab apabila UU PDP tidak segera disahkan, Mardani Ali Sera menilai pengelolaan keamanan digital di negeri ini akan semakin berantakan.

Makin berantakan pengelolaan keamanan digital di negeri ini,” jelasnya.

Dalam cuitan sebelumnya, Mardani Ali Sera mengatakan bocornya data pribadi milik Presiden menjadi puncak lemahnya negara dalam melindungi data pribadi warga negaranya.

Data pribadi presiden saja bocor, bagaimana bisa? Jelas terancam kedaulatan data pribadi warga, dapat dibilang puncak gunung es lemahnya jaminan hak digital warga,” tulis Mardani Ali Sera, Selasa 07 September 2021 kemarin.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @MardaniAliSera

Tags

Terkini

Terpopuler