Tanah Aset BLBI Diwacanakan oleh Menkopolhukam Akan Dibangun Lembaga Pemasyarakatan

8 September 2021, 20:25 WIB
Ilustrasi lembaga permasyarakatan./unsplash/hedi-benyounes /

PR DEPOK – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (LP).

Seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 8 September 2021 dikabarkan bahwa pembangunan LP tersebut rencananya akan dibangun di atas tanah hasil sita aset perusahaan yang tersandung oleh kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Seperti diketahui, saat ini tidak sedikit penjara yang ditemukan kelebihan penghuni dalam jumlah yang sangat tinggi.

Baca Juga: Beredar Rumor Kencan dengan Karina Aespa, Hyunjin Stray Kids Beri Klarifikasi dengan Update Bubble

Mahfud MD mengatakan dalam keterangan persnya terkait kebakaran di LP Tangerang pada Rabu 8 September 2021 bahwa dia telah berbicara kepada Menteri Keuangan bahwa aset tanah yang dikuasi oleh BLBI tersebut dapat difungsikan.

“Saya sudah bicara dengan Kementerian Keuangan. Tanah-tanah dari BLBI yang telah kami kuasai itu bisa digunakan. Dari pada tidak dirampas dari debitur yang melakukan pembangkangan. Itu tinggal sulit. Jadi kami cari anggarannya saja,” kata Mahfud MD.

Dia mengatakan bahwa peristiwa kebakaran tersebut menewaskan 41 orang narapidana di dalam sel yang terkunci.

Beberapa orang yang menjadi korban menurutnya adalah warga negara asing yakni asal Portugal dan Afrika Selatan.

Pembangunan lapas baru menurutnya merupakan salah satu upaya perbaikan dalam penanganan kaitan dengan kapasitas di lapas tersebut.

Baca Juga: Klarifikasi Ria Ricis dan Teuku Rushariandi soal Lamaran yang Akan Segera Dilaksanakan: Doain Ya

Mahfud MD menceritakan bahwa sejak dia menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 2004 lalu telah banyak melakukan kunjungan ke lapas dan kebanyakan melebihi kapasitas.

Dia menuturkan bahwa ada satu sel dalam lapas tersebut yang dihuni oleh sebanyak 30 narapidana.

Sejalan dengan hal itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan bahwa saat ini jumlah narapidana yang ditampung oleh banyak lapas telah melebihi batas normal. Sehingga menurutnya perlu dibangun LP-LP baru.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler