Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Didakwa Terima Suap Rp11, 5 Miliar dari 5 Perkara

13 September 2021, 17:05 WIB
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kanan). /Antara/Reno Esnir/

PR DEPOK – Sidang lanjutan terhadap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju digelar pada Senin, 13 September 2021.

Dalam sidang yang digelar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan mendakwa eks penyidik Stepanus Robin Pattuju telah menerima suap sebesar Rp11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK.

"Terdakwa Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK bersama-sama dengan Maskur Husain menerima hadiah berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS dari M Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta dan Rita Widyasari sejumlah Rp5.197.800.000," kata Lie Putra Setiawan seperti diutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Perhatian Manis dan Lembut Kai EXO ke Wanita Hamil Disorot Penggemar di Honeymoon Tavern

JPU lantas menjelaskan rincian dakwaannya sehubungan dengan kasus suap yang diterima dari beberapa pihak terkait.

Pertama, dalam perkara yang melibatkan M Syahrial, Robin dan Maskur Husain didakwa menerima Rp1,695 miliar dari janji Rp1,7 miliar dari Syahrial.

Tujuan suap ini dimaksudkan untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan

Adapun uang diberikan secara bertahap mulai dari November 2020 hingga April 2021 melalui transfer ke rekening adik teman perempuan Robin sebesar Rp1,275 miliar.

Baca Juga: Seluruh Kru Selamat, Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Helikopter Milik Kemenhub di Tangerang

Selanjutnya, uang ditransfer ke rekening Maskur pada 22 Desember 2020 sebesar Rp200 juta, dan pemberian tunai sebesar Rp210 juta pada 25 Desember 2020 dan Rp10 juta pada Maret 2021.

"Pada November 2020, M Syahrial hanya mengirim uang sejumlah Rp350 juta sehingga pada Desember 2020 terdakwa meyakinkan M Syahrial agar segera mengirim sisa uang yang telah disepakati dengan kata-kata 'karna di atas lg pd butuh bang'," ujar JPU.

JPU juga menyebutkan bahwa Stepanus Robin Pattuju sempat memberikan informasi bahwa tim KPK tidak akan datang ke Kota Tanjungbalai karena tim sudah ia amankan pada November 2020.

Uang suap tersebut kemudian dibagi, Robin mendapat Rp490 juta dan Rp1,205 miliar untuk Maskur Husain.

Baca Juga: Disangka Akan Menikah dengan Verrell Bramasta, Natasha Wilona: Waduh

Perkara kedua, Robin dan Maskur mendapatkan Rp3,613 miliar dari Azis Syamsudin dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Robin dan Maskur Husain sepakat untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado asalkan diberi uang Rp2 miliar dari Azis Syamsudin dan Aliza Gunado dengan uang muka sejumlah Rp300 juta.

Azis Syamsuddin pun menyetujui sehingga Robin menerima uang muka Rp100 juta dan Maskur Husain menerima Rp200 juta melalui transfer rekening milik Azis Syamsudin pada 3 dan 5 Agustus 2020 menerima total uang sebesar Rp3 miliar lebih.

Selanjutnya uang suap tersebut dibagi-bagi sehingga Robin memperoleh Rp799 juta lebih, sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp2,3 miliar.

Baca Juga: Tengah Latihan Rutin, Helikopter Milik Kemenhub Terguling di Bandara Budiarto Tangerang

Perkara ketiga, Robin dan Maskur mendapatkan uang suap sebesar Rp507,39 juta dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna agar tidak terseret dalam penyidikan perkara bansos di Kabupaten Bandung, Kota Bandung serta Kota Cimahi.

Ajay menemui Robin pada 14 Oktober 2020 dan saat itu Robin meyakinkan Ajay bahwa dirinya benar dari KPK dan bersedia membantu Ajay dengan imbalan Rp1,5 miliar meski akhirnya disepakati di harga Rp500 juta.

Uang diserahkan pada 15 Oktber 2021 oleh ajudan Ajay bernama Evodie Dimas Sugandy dengan jumlah Rp387,39 juta.

Robin kembali menerima uang suap sejumlah Rp20 juta dari Ajay pada 24 Oktober 2020 sehingga totalnya Rp507,39 juta.

Baca Juga: Akui Pernah Mencintai Verrell Bramasta, Natasha Wilona: Sekarang Cukup Bersyukur Jadi Sahabat

Uang itu dibagi, Robin mendapat Rp82,39 juta sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp425 juta.

Perkara keempat, Robin dan Maskur mendapatkan Rp525 juta dari Usman Effendi, narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Tenjojaya yang sedang menjalani hukuman 3 tahun penjara.

Robin bersedia membantu dengan imbalan Rp1 miliar namun karena Usman keberatan maka nilai kesepakatan menjadi Rp350 juta.

Perkara kelima, Robin dan Maskur mendapatkan uang sejumlah Rp5 miliar lebih dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dalam upaya mengembalikan aset-asetnya yang disita KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rita dengan imbalan sejumlah Rp10 miliar.

Bila pengembalian aset berhasil, Maskur meminta bagian 50 persen dari total nilai aset.

Baca Juga: Donald Trump Kritik Joe Biden, Klaim Rusia dan China Bisa Rekayasa Sisa Senjata AS di Afghanistan

Pada 20 November 2020, terpidana kasus korupsi di KPK Usman Effendi mentransfer uang sejumlah Rp3 miliar ke rekening atas nama Maskur Husain sebagai pembayaran lawyer fee oleh Rita Widyasari.

Rita juga menyerahkan dokumen atas aset kepada Robin dan Maskur Husain, berupa satu unit apartemen Sudirman Park dan sebidang tanah serta rumah di Bandung.

Pada 27 November 2020, Rita Widyasari menandatangani surat kuasa kepada Maskur Husain terkait permohonan PK dan mencabut kuasa kepada penasehat hukum sebelumnya.

Selanjutnya pada Januari-April 2021 Rita mentransfer uang dengan total Rp5 miliar lebih.

Baca Juga: Berikut Cara Ampuh Kendalikan Stres dan Mood Ala dr Zaidul Akbar

Uang lalu dibagikan, Robin mendapat Rp697,8 juta dan Maskur Husain mendapat Rp4,5 miliar.

Atas perbuatannya, Robin dan Maskur didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 11 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Pada sidang selanjutnya untuk agenda pemeriksaan saksi, akan digelar 20 September 2021.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler