Demi Urus Kasus Maling Uang Rakyat di Lampung, Azis Syamsuddin Disebut Beri Rp3,613 Miliar kepada Penyidik KPK

13 September 2021, 18:21 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. /Dok. DPR RI.

PR DEPOK - Usai dinyatakan terlibat dalam kasus maling uang rakyat dengan Wali Kota Tanjung Balai, kini Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut memberikan suap kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama kader Partai Golkar, Aliza Gunado.

Uang suap yang diberikan kedua kader partai Golkar tersebut senilai Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp513 juta, yang apabila diakumulasikan seluruhnya mencapai sekitar Rp3,613 miliar. 

Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado disebut memberikan uang itu kepada penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dengan tujuan agar ia mengurus kasus maling uang rakyat di Lampung Tengah. 

Baca Juga: Alami Penurunan, Jumlah Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Terendah dalam Kurun Waktu Setahun Terakhir

Informasi tersebut disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado di KPK, terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp2.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta)," kata Lie Putra Setiawan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Senin, 13 September 2021. 

Jumlah suap tersebut diketahui terungkap dalam surat dakwaan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain. 

Baca Juga: Perhatian Manis dan Lembut Kai EXO ke Wanita Hamil Disorot Penggemar di Honeymoon Tavern

Masih dalam surat dakwaan, awalnya sekitar Agustus 2020 Azis Syamsuddin meminta tolong kepada Stepanus Robin Pattuju untuk berdialog dengan Maskur Husain terkait kesediaannya mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado dalam penyelidikan KPK di Lampung Tengah. 

Menyepakati tawaran tersebut, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain meminta imbalan uang sebanyak Rp2 miliar dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, dengan uang muka senilai Rp300 juta. 

Azis Syamsuddin pun lantas menyetujui syarat itu, yakni memberikan uang sejumlah Rp4 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain. 

Baca Juga: Donald Trump Kritik Joe Biden, Klaim Rusia dan China Bisa Rekayasa Sisa Senjata AS di Afghanistan

Berdasarkan kronologi pemberian uang tersebut, Stepanus Robin Pattuju menerima uang tunai sebanyak 100 ribu dolar AS pada 5 Agustus 2020 dari Azis Syamsuddin di rumah dinasnya di Jakarta Selatan. 

Stepanus Robin Pattuju saat itu datang ditemani oleh Agus Susanto dan sempat menunjukkan uang yang diberikan Azis Syamsuddin kepada Agus Susanto. 

"Uang tersebut sempat terdakwa tunjukkan kepada Agus Susanto saat ia sudah kembali ke mobil dan menyampaikan Azis Syamsuddin meminta bantuan terdakwa, yang intinya Agus Susanto pahami itu terkait kasus Azis Syamsuddin di KPK," ucapnya menjelaskan. 

Baca Juga: Akui Makin Lengket dengan Aurel Hermansyah, Atta Halilintar Ungkap Sikap Over Protektifnya kepada sang Istri

Setelah itu, Stepanus Robin Pattuju membagikan uang sebanyak 36 ribu dolar AS kepada Maskur Husain di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Kemudian uang sisa sebanyak 64 ribu dolar AS ditukarkan di money changer dengan menggunakan identitas Agus Susanto, sehingga mendapatkan uang rupiah senilai Rp936 juta. 

"Selanjutnya mulai akhir Agustus 2020 sampai Maret 2021, terdakwa beberapa kali menerima sejumlah uang dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado dengan jumlah keseluruhan 171.900 dolar Singapura," ujar Lie Putra Setiawan. 

Baca Juga: Akui Pernah Mencintai Verrell Bramasta, Natasha Wilona: Sekarang Cukup Bersyukur Jadi Sahabat

Apabila dijumlahkan keseluruhannya, total uang yang diterima Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain adalah Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler