18 Pegawai KPK yang Sebelumnya Tidak Lolos TWK Dilantik Menjadi ASN

15 September 2021, 13:10 WIB
Pegawai KPK yang mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan di Universitas Pertahanan (Unhan) RI. /Antara

PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melantik 18 orang pegawai KPK yang sebelumnya tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), karena sudah mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) bela negara dan wawasan kebangsaan.

Sebanyak 18 orang pegawai KPK yang sebelumnya tidak lolos TWK, akan dilantik menjadi ASN karena sudah dinyatakan lolos mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan dalam jangka waktu hampir sebulan.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, 18 pegawai KPK yang dinyatakan lolos akan dilantik sebagai ASN oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa.

Baca Juga: Cek Kelulusan Kartu Prakerja Gelombang 20 di prakerja.go.id dengan Simak Caranya Berikut Ini

"KPK siang ini akan melantik 18 pegawai menjadi ASN. Pegawai yang dilantik ini telah dinyatakan lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara pada 22 Juli-20 Agustus 2021. Pelantikan akan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, pada Rabu, 15 September 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Menurut Ali, sebelum dinyatakan untuk dilantik sebagai ASN, 18 pegawai KPK itu telah mengikuti diklat di Universitas Pertahanan (Unhan) RI.

Saat mengikuti diklat, menurutnya pegawai KPT terkait sudah mendapatkan materi meliputi studi dasar, inti, dan pendukung.

Adapun studi dasar yang dimaksudkan meliputi wawasan kebangsaan (empat konsensus dasar negara), Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata), kepemimpinan berwawasan bela negara serta pencegahan dan penanggulangan terorisme/radikalisme, dan konflik sosial.

Baca Juga: Chef Arnold Jawab Tudingan Pansos Usai Kolaborasi dengan Lord Adi: Contoh Fans Musiman, Mikir Selalu Terakhir

Dari semua materi yang diberikan, ada yang termasuk kategori inti dan kategori pendukung.

"Studi inti, yaitu mengembangkan nilai-nilai dan keterampilan dasar bela negara. Sedangkan studi pendukung antara lain pelaksanaan upacara pembukaan dan penutupan, muatan lokal (KPK), serta bimbingan dan pengasuhan," ujar Ali Fikri.

Dengan dilantiknya 18 orang pegawai KPK menjadi ASN, selanjutnya diharapkan akan memperkuat kinerja KPK.

Para pegawai KPK tersebut rencananya dilantik pada Rabu, 15 September 2021.

Baca Juga: Cara Menurunkan Asam Lambung Tanpa Obat yang Jarang Diketahui, Salah Satunya Kunyah Permen Karet

"Pegawai yang dilantik hari ini akan segera bergabung dan memperkuat kinerja di unit kerja masing-masing," kata Ali Fikri.

Ali Fikri menyebutkan bahwa pengalihan pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 1 angka 6 menyebutkan bahwa Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler