Babak Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, 3 Orang Petugas Ditetapkan sebagai Tersangka karena Alasan Ini

21 September 2021, 09:10 WIB
Polisi saat berada di Lapas Tangerang yang terbakar. /PMJ News

PR DEPOK – Mengenai perkembangan kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten, Polda Metro Jaya telah menetapkan sejumlah tersangka.

Ada 3 orang tersangka yang ditetapkan terkait kasus kebakaran lapas Tangerang.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, para tersangka kasus kebakarang lapas Tangerang yang ditetapkan Polda Metro Jaya merupakan pegawai di lapas tersebut.

Baca Juga: Bocoran Tanda-tanda Lolos Kartu Prakerja Gelombang 21

Penetapan tersangka dalam kasus kebakaran lapas Tangerang dilakukan usai penyelidikan lebih lanjut.

Belum lagi banyak pihak yang memang mendesak agar kasus kebakaran lapas tangerang diusut lebih jauh.

Adapun para pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran lapas Tangerang yakni RU, S, dan Y

Sebelum dipastikan adanya tindak pidana dalam kasus kebakaran lapas Tangerang, kepolisian menyimpulkan bahwa penyebab kebakaran lantaran arus pendek listrik (korsleting).

Baca Juga: Link Live Sreaming Fiorentina vs Inter Milan di Liga Italia Rabu, 22 September 2021 Pukul 1.45 WIB

Akan tetapi, setelah memeriksa sejumlah saksi, kepolisian baru bisa mengidentifikasi unsur pidana dalam kasus kebakaran lapas Tangerang.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, pasal yang dipersangkakan terhadap tiga tersangka, yakni Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan korban jiwa.

Penetapan tiga orang tersebut didasarkan pada tiga alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan dokumen.

Dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

Baca Juga: Cara Dapat Diskon Token Listrik 2021 dan Cek Melalui 2 Cara Berikut Ini

Pasalnya, selain Pasal 359 tentang kealpaan yang menyebabkan meninggalnya orang lain, penyidik akan melakukan gelar perkara Pasal 187 dan 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal.

Publik sedang menanti perkembangan pengusutan kasus ini, sekaligus untuk pelajaran berharga supaya tidak terulang lagi.*

Sebelumnya, terjadi kebakaran di Blok C Lapas Kelas I Tangerang pasa Rabu, 8 September 2021.

Kebakaran yang berlangsung dini hari sekitar pukul 1.45 WIB telah menyebabkan 41 narapidana (napi) meninggal saat kejadian, dan 8 meninggal dalam perawatan di rumah sakit akibat luka bakar.

Sedangkan yang lolos dari maut pun harus menderita luka bakar dan harus dirawat di rumah sakit termasuk di RSUD Tangerang.

Baca Juga: Ria Ricis akan Gelar Acara Lamaran Secara Live di TV, Begini Alasannya

Lalu, yang tidak terbakar juga harus merasakan trauma dan harus direlokasi ke blok lain.

Dari 41 jenazah korban kebakaran itu, kondisi fisik pun tak mudah dikenali.

Maka dari itu, jenazah dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur untuk diidentifikasi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, penghentian operasi identifikasi korban kebakaran itu karena seluruh jenazah telah teridentifikasi.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler