PR DEPOK - Menindaklanjuti insiden kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 44 narapidana, Mabes Polri mengungkap informasi terbaru.
Mabes Polri menyebut adanya indikasi dugaan kelalaian dalam kasus kebakaran tersebut.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, "Kasus tersebut bisa merupakan kelalaian akibat kebakaran tersebut, cuma saat ini penyidik sedang mendalami siapa yang lalai sehingga terjadinya kebakaran tersebut."
Baca Juga: Harta Kekayaan Menag Yaqut Meroket hingga Seribu Persen, Mustofa: Alhamdulillah, Ikut Bangga
Kini petugas kepolisian tengah mendalami dugaan tindak pidana kelalaian yang terjadi pada Rabu, 8 September 2021.
Sedangkan pasal yang dipersangkakan yakni pasal 187 juncto pasal 188 juncto 359 KUHP.
Jika penyidikan sudah dilakukan secara menyeluruh, maka petugas kepolisian baru akan menentukan tersangka yang telah lalaidalam kasus tersebut.
"Polisi juga bakal memeriksa saksi-saksi dalam kasus itu sebagai salah satu langkah dalam proses penyidikan. Kita tunggu hasil penyidikan dari Polda Metro Jaya yang akan melakukan pemeriksaan saksi pada Senin," tuturnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.