Telah Ditetapkan Pemerintah, Berikut Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2022

23 September 2021, 14:05 WIB
Ilustrasi kalender 2022. / Towfiqu barbhuiya/Pexels/

PR DEPOK – Pemerintah telah menyepakati serta menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada tahun 2022.

Penetapan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Muhadjir Effendy.

Diketahui pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional tahun 2022 sebanyak 16 hari, sementara untuk penetapan cuti bersama akan ditetapkan kemudian sambil melihat perkembangan Covid-19.

Baca Juga: Soroti Kasus Penganiayaan Napoleon Bonaparte ke Muhammad Kece, DPR: Kami Tak Campur Tangan

Muhadjir Effendy juga mengatakan kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

“Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 yang berlangsung pada Rabu siang.

Baca Juga: Persib Bandung vs Borneo FC di BRI Liga 1: Peluang Emas, Maung Bandung Unggul Rekor Pertemuan

Rapat Koordinasi tersebut dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, serta dihadiri oleh beberapa Menteri yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo.

Adapun Hari Libur Nasional Tahun 2022 yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu:

1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi

1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

28 Februari: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

Baca Juga: Tips Investasi Emas Termurah untuk Pemula yang Mudah Diikuti

3 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944

15 April: Wafat Isa Almasih

1 Mei: Hari Buruh Internasional

2-3 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah

16 Mei: Hari Raya Waisak 2566 BE

Baca Juga: Tidak Dapatkan Banyak Menit Bermain, Barcelona Minat Datangkan Anthony Martial Dari Manchester United

17 Agustus: Hari Kemerdekan RI

8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember: Hari Raya Natal

Muhadjir Effendy menyampaikan jika penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.

Baca Juga: BTS dan Coldplay akan Rilis Lagu 'My Universe' dan Video Liriknya, Beserta Film Dokumenter dan Remix Akustik

Selanjutnya Muhadjir juga menambahkan jika aturan terkait pada pelaksanaan libur dan cuti bersama sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara Kemenpan RB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN).***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler