PR DEPOK – Pemerintah telah menyepakati serta menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada tahun 2022.
Penetapan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Muhadjir Effendy.
Diketahui pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional tahun 2022 sebanyak 16 hari, sementara untuk penetapan cuti bersama akan ditetapkan kemudian sambil melihat perkembangan Covid-19.
Baca Juga: Soroti Kasus Penganiayaan Napoleon Bonaparte ke Muhammad Kece, DPR: Kami Tak Campur Tangan
Muhadjir Effendy juga mengatakan kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
“Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 yang berlangsung pada Rabu siang.
Baca Juga: Persib Bandung vs Borneo FC di BRI Liga 1: Peluang Emas, Maung Bandung Unggul Rekor Pertemuan
Rapat Koordinasi tersebut dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, serta dihadiri oleh beberapa Menteri yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo.
Adapun Hari Libur Nasional Tahun 2022 yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu:
1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi
1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
28 Februari: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
Baca Juga: Tips Investasi Emas Termurah untuk Pemula yang Mudah Diikuti
3 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
15 April: Wafat Isa Almasih
1 Mei: Hari Buruh Internasional
2-3 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
16 Mei: Hari Raya Waisak 2566 BE
17 Agustus: Hari Kemerdekan RI
8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal
Muhadjir Effendy menyampaikan jika penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.
Selanjutnya Muhadjir juga menambahkan jika aturan terkait pada pelaksanaan libur dan cuti bersama sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara Kemenpan RB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN).***