PR DEPOK – Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin diberitakan telah menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Azis Syamsuddin menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.
Ketua KPK, Firli Bahuri menyatakan pihak penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap Azis Syamsuddin sehubungan dengan kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi oleh KPK yang berada di wilayah Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
Baca Juga: Disebut sebagai Member UN1TY Paling Religius, Fenly: Image Ku Alim Sekali
“Tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan. Sehingga terangnya suatu perkara,” kata Firli dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.
Firli kemudian berharap agar Azis Syamsuddin bisa hadir pada pemanggilan oleh penyidik KPK.
“Kami berharap setiap orang akan memenuhi panggilan sebagai wujud perhormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan,” ungkap Firli.
Firli menambahkan bahwa KPK akan terus berupaya dengan cara meminta keterangan dari sejumlah pihak yang terkait dengan penanganan kasus tersebut.
“Kami juga menjunjung tinggi dan menganut prinsip the sun rise and the sun set principle,” ujarnya.
Ia menyebut sangat paham akan keinginan masyarakat agar KPK terus berupaya kera termasuk dalam hal meminta keterangan para pihak.
“Kami sungguh-sungguh memahami harapan rakyat pada KPK untuk pemberantasan korupsi karena KPK terus bekerja keras. Termasuk meminta keterangan para pihak”
“Rakyat menaruh harapan dan tentu jawabannya sangat tergantung kepada kita semua selaku anak bangsa yang hormat dan patuh hukum. Kami sangat berharap kepada semua pihak yang dipanggil KPK datang ke KPK,” ujarnya.
Baca Juga: Penyidik Periksa 18 Saksi atas Kasus Dugaan Penganiayaan terhadap Muhammad Kece
Untuk diketahui, nama Azis Syamsuddin mencuat pada surat dakwaan mantan penyidik KPK dari kepolisian, AKP Robin Pattuju.
Azis Syamsuddin diduga telah memohon bantuan kepada AKP Robin untuk menyelesaikan kasus yang melibatkan namannya dengan Aliza Gunado sehubungan adanya penyelidikan yang dilakukan KPK di Lampung Tengah.
Hal ini mengacu pada petikan surat dakwaan dari SIPP Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat, 3 September 2021 kemarin.
Jaksa KPK menyebutkan bahwa dalam surat dakwaan tersebut, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado disebutkan telah menggelontorkan uang sebesar Rp3.099.887.000 dan USD 36.000 kepada AKP Robin Pattuju dan seorang rekan yang berprofesi sebagai pengacara bernama Maskur Husain.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos Online 2021 Pakai HP, dan Syarat DTKS Kemensos agar Dapat Bantuan PKH dan BPNT
Maskur Husain sendiri juga sedang diadili dalam kasus yang sama.***