Yakin Azis Syamsuddin Akan Dituntut Ringan oleh Jaksa KPK, Gus Umar: Feeling Saya 1-2 Tahun Penjara

24 September 2021, 06:10 WIB
Tokoh NU, Gus Umar. /Instagram @umarhasibuan70

PR DEPOK - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan atau Gus Umar, mengomentari soal proses hukum terhadap Azis Syamsuddin yang kini telah ditetapkan tersangka oleh KPK.

Gus Umar menyoroti penetapaan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.

Menurut Gus Umar, jika kasus ini nantinya telah berjalan, ia menduga bahwa Azis Syamsuddin akan dituntut ringan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Juga: Cara dan Syarat Daftar BLT Anak Sekolah 2021, Siswa SD, SMP, dan SMA Bisa Dapat Bansos hingga Rp4,4 Juta

"Nanti ya klu sidang sdh berjalan saya yakin Azis syamsudin akan dituntut ringan oleh jaksa @KPK_RI," ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @UmarChelsea_70.

Bukan tanpa alasan, Gus Umar menilai saat ini KPK baik terhadap para koruptor.

Mengulas kasus-kasus sebelumnya, ia menyinggung soal hukuman Juliari Peter Batubara yang hanya dituntut 11 tahun penjara, serta Rommy PPP yang dituntut 4 tahun penjara.

Baca Juga: Sebut Berita Buruk tentang Anies Baswedan Jarang Beredar, Ferdinand Hutahaean: Dapat Iklankah dari Pemda?

"Skrg KPK baik sm koruptor buktinya Juliari saja dituntut 11 thn penjara oleh jaksa KPK. Romy PPP dituntut 4 thn oleh KPK," katanya melanjutkan.

Ia lantas menduga bahwa Azis Syamsuddin mungkin hanya akan dituntut 1 atau 2 tahun penjara saja.

"Feeling saya Azis nanti dituntut 1-2 thn penjara," tutur Gus Umar di akhir cuitannya.

Cuitan Gus Umar. Tangkap layar Twitter @UmarChelsea_70

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 23 September 2021: 104.683 Positif, 101.908 Sembuh, 2.112 Meninggal

Untuk diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.

Disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri, Azis akan segera dipanggil untuk kepentingan penyidikan dalam kasus yang menjeratnya.

"Tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan. Sehingga terangnya suatu perkara," ucap Firli Bahuri.

Baca Juga: Lakukan Peninjauan di Area Jakarta International Stadium, Anies Baswedan: Progres Sudah Memasuki 71,75 persen

Ia pun berharap bahwa Azis bisa datang memenuhi panggilan dari lembaga antirasuah tersebut.

"Kami berharap setiap orang akan memenuhi panggilan sebagai wujud perhormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan," ujarnya.

Sementara itu, nama Azis Syamsuddin sendiri muncul dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK dari kepolisian, AKP Robin Pattuju.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap, KPK: Tentu Penyidik Sampaikan Panggilan

Wakil Ketua DPR itu diduga meminta bantuan kepada AKP Robin dalam penyelesaian kasus yang melibatkan namanya dengan Aliza Gunado.

Jaksa sendiri menyebutkan bahwa Azis dan Aliza Gunado mengeluarkan uang sebesar Rp3.099.887.000 dan USD 36.000 kepada AKP Robin Pattuju serta satu orang rekannya yang berprofesi sebagai pengacara, bernama Maskur Husain.***

Editor: Annisa.Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler