Azis Syamsuddin Dijemput Paksa KPK di Kediamannya, Said Didu: Prihatin, Bangsa Harus Diselamatkan

25 September 2021, 07:26 WIB
Tersangka pemberi suap, Azis Syamsuddin resmi ditahan penyidik KPK. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

PR DEPOK - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, mengomentari soal Azis Syamsuddin yang kabarnya dijemput paksa oleh KPK.

Said Didu menyoroti penjemputan paksa terhadap Azis Syamsuddin yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di wilayah Lampung Tengah.

Dalam keterangan tertulis, Said Didu mengaku prihatin dengan penjemputan paksa tersebut.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Ditahan KPK, Cipta Panca Menyindir: Dia Gak Bisa Lagi Matikan Mic

Mendengar kabar terbaru dari kasus yang menjerat Wakil Ketua DPR RI ini, ia lantas menilai bahwa bangsa harus diselamatkan.

"Prihatin - bangsa kita harus diselamatkan," ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @msaid_didu.

Cuitan Said Didu. Tangkap layar Twitter @msaid_didu

Diberitakan sebelumnya, Azis Syamsuddin ditangkap KPK pada Jumat, 24 September 2021 usai ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Awalnya Tak Mengizinkan, Ayah Lesti Kejora Beberkan Alasan sang Anak Nikah Siri dengan Rizky Billar

Ia ditangkap di kediamannya di Jakarta dan langsung dites swab antigen untuk mengetahui terpapar Covid-19 atau tidak.

Pasalnya, Azis Syamsuddin sebelumnya sempat mengaku bahwa ia sedang menjalani isolasi mandiri atau isoman.

Wakil Ketua DPR RI itu bahkan sempat meminta agar pemeriksaan oleh KPK ditunda lantaran dirinya sedang isoman.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Ngaku Covid-19 demi Hindari Pemeriksaan KPK, Mustofa: Pasal Habib Rizieq Kena Deh ke Dia

Namun, tak berselang lama, tim penyidik KPK langsung menjemput paksa Azis Syamsuddin di kediamannya dan membawanya ke Gedung KPK.

"AS sudah diketahui, rumahnya ditemukan. Tes swab antigen hasilnya negatif," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri.

Usai ditangkap, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK secara resmi mengumumkan bahwa Azis Syamsuddin berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap Stepanus Robin Pattuju.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Anak Sekolah 2021 untuk Siswa SD, SMP, SMA agar Dapat Bansos hingga Rp4,4 Juta

"Saudara AZ Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2029 tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah," kata Firli pada Sabtu, 25 September 2021 dini hari.

Nampak Azis Syamsuddin telah menengakan rompi oranye dengan tangan diborgol.

Untuk diketahui, Azis diduga melakukan suap untuk mengurus kasus dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah yang kala itu sedang diselidiki KPK.

Baca Juga: Soal Azis Syamsuddin Ngaku Covid-19 sebelum Ditangkap, Refly Harun: Orang Bermasalah Biasanya Hindari KPK

KPK menyatakan bahwa Azis Syamsuddin dan Aliza gunado memberikan uang Rp3 miliar dan 36.000 dolar AS kepada Robin.'

Uang tersebut diduga diberikan dengan tujuan agar Robin yang saat itu adalah salah seorang penyidik KPK mengurus perkara korupsi dana alokasi khusus Lampung Tengah yang menyeret nama Azis dan Aliza.***

Editor: Annisa.Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler