PR DEPOK - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, mengomentari soal kemungkinan akan adanya tersangka lain selain Azis Syamsuddin.
Said Didu menyoroti pernyataan KPK yang mengungkap bahwa ada kemungkinan ditetapkan tersangka lain setelah Azis Syamsuddin.
Dalam keterangan tertulis, Said Didu lantas menyinggung soal kasus korupsi bansos.
Ia mempertanyakan soal kelanjutan dari kasus yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tersebut.
"Apakah yg terlibat korupsi kasus bansos akan dipanggil juga?" katanya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @msaid_didu.
Diberitakan sebelumnya, Azis Syamsuddin dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 24 September 2021, di kediamannya di Jakarta Selatan.
Baca Juga: Pria Asal India Mencoba Berkali-kali Bercerai karena sang Istri Tidak Mandi Setiap Hari
Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
"Saudara AZ (Azis Syamsuddin), Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers pada Sabtu, 25 September 2021 dini hari.
Azis ditangkap paksa di rumahnya lantaran sebelumnya ia pernah memohon penundaan pemeriksaan oleh KPK.
Azis Syamsuddin sempat beralasan bahwa ia sedang menjalani isolasi mandiri atau isoman.
Namun, tim KPK menjemput eks Wakil Ketua DPR RI itu di kediamannya dengan membawa tim medis untuk melakukan tes swab antigen terhadap Azis.
Setelah hasil tes menyatakan Azis negatif Covid-19, ia langsung dibawa ke Gedung KPK.
Baca Juga: Jarang Disadari, Ahli Ungkap Gejala Penyakit Paru-paru yang Tak Boleh Diabaikan
Sementara itu, kasus korupsi bansos sendiri telah menetapkan sejumlah tersangka, yakni Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian I M, serta Harry Sidabuke.
Belum lama ini, Juliari Peter Batubara telah divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Juliari pun telah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Tangerang menyusul putusan pengadilan yang telah inkrah atau berkekuatan hukum.***