Sebut 56 Pegawai eks KPK Diangkat Jadi ASN Polri Suatu Langkah Baik, Mardani: Tak Boleh Tegang Antar Institusi

29 September 2021, 10:57 WIB
Politisi PKS, Mardani Ali Sera. /Twitter @MardaniAliSera

PR DEPOK - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera menanggapi rencana pengangkatan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Bareskrim Polri.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa niatan tersebut telah disampaikannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mendapat persetujuan.

Adapun 56 pegawai KPK itu akan ditarik Polri untuk memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditpikor) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Jokowi Setujui Pengangkatan 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Jadi ASN Polri, Mahfud MD Ungkap Dasar Hukumnya

Mardani Ali Sera menyatakan bahwa pengangkatan 56 pegawai KPK tak lolos TWK ke Polri merupakan suatu langkah yang baik.

Akan tetapi, ia melanjutkan bahwa perlu diingat kebijakan tersebut tidak boleh menimbulkan ketegangan antar institusi.

"Ini merupakan langkah yang baik. Tp perlu diingat, tidak boleh menimbulkan ketegangan antar institusi. Apa pendapat rekan2?," kata Mardani Ali Sera, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @MardaniAliSera.

Cuitan Mardani Ali Sera. Twitter @MardaniAliSera.

Baca Juga: Usai Jisoo, Rose BLACKPINK Turut Mencuri Perhatian di 'Paris Fashion Week' dengan Yves Saint Laurent

Diketahui, sebelumnya Listyo Sigit menyatakan ada tugas tambahan dalam upaya pencegahan dan upaya lainnya yang harus Polri lakukan dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19, dan pemulihan ekonomi nasional, serta kebijakan strategis lainnya.

"Karena itu, kami berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus tes dan tak dilantik ASN KPK untuk bisa kami tarik kemudian dan rekrut jadi ASN Polri," ucap Listyo Sigit.

Adapun permohonan tersebut mendapat respon positif dari Presiden Jokowi, dengan adanya surat balasan melalui Menteri Sekretaris Negara (Sesneg) yang diterima pada 27 September 2021.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Salah Satu Gembok yang Dipilih akan Ungkap Karakter Anda

"Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ujar Listyo.

Mensesneg memberikan arahan di dalam surat tersebut agar Kapolri berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Negara.

"Oleh karena itu, proses sedang berlangsung dan mekanismenya seperti apa saat ini sedang didiskusikan. Untuk bisa merekrut 56 orang tersebut menjadi ASN Polri," kata Listyo Sigit.***

Editor: Erta Darwati

Sumber: Twitter @MardaniAliSera

Tags

Terkini

Terpopuler