Beda Argumen dari Mahfud MD Soal 56 Pegawai KPK, Said Didu: PP Itu Mengatur Pemindahan, Bukan 'Meluluskan'

29 September 2021, 17:15 WIB
Eks Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu turut menyebutkan dana lainnya yang diperoleh oleh anggota dewan dan belum disebut dalam video Krisdayanti yang jadi sorotan. /YouTube/Indonesia Lawyers Club

PR DEPOK - Mantan Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu tampak memberikan tanggapannya terkait argumen Menko Polhukam, Moh Mahfud MD soal 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pernyataan tertulisnya, Mahfud MD sebelumnya memaparkan Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun 2020, yang isinya kurang lebih menyatakan Presiden memiliki kewenangan untuk menetapkan, penangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menanggapi hal itu, Said Didu tampak tak sepakat dan menyampaikan pendapatnya yang berbeda.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Vanesha Prescilla Ternyata Ingin Mendirikan Pabrik Recycle

Said Didu berpendapat bahwa peraturan yang disebut Mahfud MD tersebut hanya mengatur pemindahan bukan "meluluskan".

"Pemahaman sy tdk demikian Prof. PP tsb mengatur pemindahan - bukan 'meluluskan'," kata Said Didu seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @msaid_didu pada Rabu, 29 September 2021.

Kemudian, Said Didu pun menjelaskan perihal maksud dari "meluluskan" yang ia sebutkan itu.

Baca Juga: Abdillah Toha Heran 57 Pegawai KPK yang Diberhentikan Disambut Polri: Aneh bin Ajaib!

Menurutnya, ketika pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) di KPK, diterima di Polri, itu sama artinya dengan meluluskan pihak yang tidak lulus di tempat lain.

"Kalau krn dinyatakan 'tdk lulus' TWK jadi ASN di @KPK_RI tapi diterima sbg ASN di Polisi artinya 'melukuskan' yg 'tdk lulus' di tempat lain ke tempat lain - bukan memindahkan," ucapnya menjelaskan.

Cuitan Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu. Tangkapan layar Twitter @msaid_didu.

Diketahui sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD baru-baru ini menyampaikan komentarnya terkait polemik pemberhentian 56 pegawai KPK, yang diberhentikan akibat tak lolos TWK.

Baca Juga: Alihkan Minat Declan Rice, Manchester United Incar Pemain Tengah Leeds United

Mahfud MD mengungkapkan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) soal proses TWK yang tak salah secara hukum.

Lalu menurutnya, respons positif Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyetujui permohonan Kapolri, terkait perekrutan 56 pegawai KPK, menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri juga benar.

Dia pun lalu menyematkan peraturan yang menguatkan sikap Presiden Jokowi tersebut, yakni Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun 2020.

Baca Juga: Link Live Streaming Bayern Munchen vs Dynamo Kyiv di Liga Champions Kamis, 30 September 2021 Pukul 2.00 WIB

"Dasarnya, Psl 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun. 2020, 'Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS," kata Mahfud MD melalui akun Twitter-nya @mohmahfudmd.

"Selain itu Presiden dpt mendekegasikan hal itu kpd Polri (jg institusi lain) sesuai dgn ketentuan Psl 13 Ayat (5) UU No. 30 Thn 2014," ucapnya melanjutkan.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Twitter @mohmahfudmd Twitter @msaid_didu

Tags

Terkini

Terpopuler