PR DEPOK - Cendekiawan Muslim, Ulil Abshar Abdalla baru-baru ini memberikan komentarnya terkait nasib 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diberhentikan.
Berdasarkan kabar terbaru, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui permohonan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo yang hendak merekrut 56 pegawai KPK, yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.
Namun Ulil Abshar tampak tak sepakat dengan pemindahan 56 pegawai KPK ke Polri tersebut.
Baca Juga: Sabet Gelar S1 di Usia 18 Tahun, Amanda Caesa Ingin Lanjutkan Kuliah di UK
Bahkan dalam keterangan tertulisnya, Ulil Abshar mengaku kecewa pada keputusan yang konon katanya telah disetujui oleh Presiden Jokowi itu.
"Keputusan memindahkan 56 KPK ke Polri yg konon disetujui presiden itu, jelas mengecewakan," kata Ulil Abshar seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @ulil pada Rabu, 29 September 2021.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, usai melakukan rangkaian perjuangan, 56 pegawai yang tak lolos TWK tetap diberhentikan KPK pada 30 September 2021 mendatang.
Dengan diberhentikannya puluhan pegawai KPK tersebut, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keinginannya merekrut mereka menjadi ASN Polri.
Keinginan itu disampaikan untuk memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditpikor) Bareskrim Polri.
"Karena itu, kami berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK, yang tidak lulus tes dan tak dilantik ASN KPK untuk bisa kami tarik kemudian, dan rekrut jadi ASN Polri," ucap Listyo Sigit Prabowo dilansir dari Antara.
Baca Juga: Rela Tak Dibayar jadi Bintang Tamu di YouTube Ayu Ting Ting, Mongol: Pengen Foto Ama Ayah Rozak
Surat itu pun lantas direspons positif oleh Presiden Jokowi, dengan adanya balasan surat dari Menteri Sekretariat Negara (Sesneg).
"Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ujarnya menambahkan.
Menurutnya, alasan dari direkrutnya 56 pegawai KPK tersebut adalah pada rekam jejak mereka dalam penindakan perkara tindak pidana korupsi.***