PR DEPOK - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, mengomentari 57 pegawai KPK yang telah resmi dipecat per tanggal 30 September 2021.
Said Didu menyoroti langkah Novel Baswedan Cs yang berjalan sejauh 750 meter dari Gedung Merah Putih menuju Gedung KPK lama atau Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) usai resmi dipecat dari lembaga antirasuah tersebut.
Ia mengatakan bahwa 57 eks pegawai KPK ini harus tetap berjalan dengan kepala yang tegak.
Said Didu berharap agar para pegawai yang dipecat KPK ini bisa menjadi manusia yang merdeka.
"Tetap dg kepala tegak. Jadilah Manusia Merdeka," ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @msaid_didu.
Untuk diketahui, Kamis, 30 September 2021, Novel Baswedan beserta 56 pegawai yang tak lolos TWK telah resmi diberhentikan dari KPK.
Baca Juga: Selama 23 Tahun Tak Pernah Tayangkan Film G30S PKI, TVRI: Tak Lagi Relevan dengan Dinamika Reformasi
Mereka lantas melakukan aksi jalan kaki bersama usai resmi dipecat oleh lembaga antikorupsi tersebut.
Dalam aksi long march tersebut, nampak penyidik KPK nonaktif, Novel Baswedan, Direktur Sosialisasi Kampanye Antikorupsi KPK nonaktif, Giri Suprapdiono, Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, dan masih banyak lagi.
Setibanya di Gedung ACLC, para pegawai yang telah diberhentikan ini saling mengucapkan salam perpisahan dan berpamitan.
Baca Juga: Cara Membuat Hidangan Ayam Asam Manis yang Nikmat dan Praktis
Disampaikan oleh salah satu perwakilan pegawai, M Praswad Nugraha, pegawai yang diberhentikan mendeklarasikan Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57+Institute).
"IM57+Institute yang kemudian ke depannya kami akan menjadi satu wadah untuk bersatu berkolaborasi melanjutkan kerja-kerja pemberantasan korupsi,"ujar Praswad.
IM57+Institute ini diharapkan bisa menjadi sarana untuk para pegawai yang diberhentikan agar tetap bisa berkontribusi dalam pemberantasan korupsi.
Melalui IM57+Institute ini, mereka bisa berkontribusi lewat kerja-kerja pengawalan, kajian, strategi, dan pendidikan antikorupsi.
Untuk diketahui, 57 pegawai KPK ini diberhentikan lantaran tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK dan dinilai tidak memenuhi syarat atau TMS.
TWK sendiri merupakan tes yang menjadi syarat dalam peralihan status para pegawai menjadi ASN.
Baca Juga: Urutan Status Insentif Kartu Prakerja Beserta Penjelasan Lengkapnya
Belum lama ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat membuat heboh dengan rencananya merekrut para pegawai yang dipecat ini.
Ia bahkan mengungkap bahwa niatnya itu telah mendapat persetujuan dari Presiden Jokowi.
Kapolri Listyo Sigit mengatakan bahwa ia hendak menjadikan 57 pegawai ini ASN di Polri.***