PR DEPOK - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan alias Gus Umar belum lama ini kembali memberikan komentarnya terkait masalah 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diberhentikan.
Kali ini Gus Umar menyoroti pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh Mahfud MD yang menyebut pemerintah telah menawarkan 57 pegawai untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Gus Umar tampak tak habis pikir dengan sikap Mahfud MD, dan memberikan pandangannya.
Menurutnya, Mahfud MD sebagai wakil dari pemerintah semestinya bisa membela puluhan pegawai KPK, yang telah lama memberantas korupsi di Indonesia.
Mengingat perjuangan para pegawai dalam menindak kasus korupsi tidak lah mudah, penyidik nonaktif Novel Baswedan bahkan harus kehilangan sebelah matanya saat masih mengabdi di KPK.
"Mustinya anda (Mahfud MD) bela mrk berjuang sampai Novel kehilangan satu matanya," kata Gus Umar seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @UmarChelsea007 pada Jumat, 1 Oktober 2021.
Heran dengan tawaran yang diberikan pemerintah tersebut, Gus Umar pun mengingatkan Mahfud MD bahwa puluhan pegawai yang diberhentikan KPK itu bukan para pencari kerja (job seeker).
Baca Juga: Tak Main-main, Manny Pacquiao Resmi Daftarkan Diri Jadi Calon Presiden Filipina
"Bukan nawarin pekerjaan krn mrk bukan Job seeker," ucapnya menambahkan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, usai diberhentikan dari KPK 57 pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) mendapat tawaran menjadi ASN Polri dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan perekrutan 57 pegawai yang diberhentikan KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui surat, dan direspons baik oleh presiden.
"Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," kata Listyo Sigit Prabowo dilansir dari Antara.
Menko Polhukam, Mahfud MD pun bahkan membenarkan sikap Presiden Jokowi yang menyetujui permohonan Kapolri tersebut lantaran sudah sesuai dengan dasar hukum Pasal 3 Ayat (1) PP No.17 Tahun 2020.
Maka dari itu, ia meminta kontroversi pemberhentian puluhan pegawai KPK bisa segera diakhiri, dengan adanya penawaran menjadi ASN dari Kapolri.
"Kontroversi ttg 56 Pegawai KPK yg terkait TWK bs diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dgn semangat kebersamaan," ucap Mahfud MD melalui akun Twitter @mohmahfudmd pada Rabu, 29 September 2021.***