Napoleon Bonaparte akan Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Penganiaya Muhammad Kece

4 Oktober 2021, 15:35 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

PR DEPOK – Napoleon Bonaparte yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece, akan segera diperiksa pihak kepolisian dalam waktu dekat.

Akan tetapi, menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, dalam kasus penganiayaan Muhammad Kece, pemeriksaan lanjutan Napoleon Bonaparte sebagai tersangka masih harus menunggu izin dari Mahkamah Agung (MA).

Terkait izin pemeriksaan Napoleon Bonaparte dalam kasus penganiayaan Muhammad Kece, Brigjen Pol Andi Rian menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengirim surat kepada MA.

Baca Juga: Terungkap, Azis Syamsuddin Diduga Dilindungi 8 Orang KPK Amankan Kasus Suap

"Menunggu izin MA (untuk pemeriksaan Napoleon), surat permohonan sudah dilayangkan," ujar Andi saat dikonfirmasi pada Senin, 4 Oktober 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News

Diberitakan sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan Muhamad Kasman atau Muhammad Kece.

Penetapan status tersangka terhadap Napoleon Bonaparte, disampaikan oleh pihak kepolisian pada Rabu, 29 September 2021.

Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, penetapan status Napoleon Bonaparte sebagai tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece beberapa waktu lalu yang bertempat di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Hadiri Paris Fashion Week, Jisoo dan Rose BLACKPINK Kenakan Airport Fashion Seharga Ratusan Juta

"Berdasarkan hasil gelar perkaranya demikian (Irjen Napoleon Bonaparte berstatus tersangka)," kata Agus saat dikonfirmasi, pada Rabu, 29 September 2021.

Selain Irjen Napoleon Bonaparte, Komjen Pol Agus Andrianto menyebutkan bahwa ada empat tahanan lainnya juga turut menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece.

Menurut Komjen Pol Agus Andrianto, dari hasil gelar perkara kasus penganiayaan Muhammada Kece, Napoleon Bonaparte dikenakan Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.

Sebagai informasi tambahan, Muhammad Kosman alias Muhammad Kece sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penistaan agama yang disebarkan melalui YouTube yang diunggahnya.

Baca Juga: Berlabel Pemain Mahal Barcelona, Manchester United Akan Menggoda Dembele Agar ke Old Trafford

Muhammad Kece lantas ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021, terkait dengan perkara tersebut.

Tak lama setelah ditahan, Muhammad Kece selanjutnya membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait dengan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Irjen Napoleon Bonaparte.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Napoleon Bonaparte tidak hanya melakukan penganiayaan berupa pemukulan terhadap Muhammad Kece.

Napoleon Bonaparte dalam penganiayaan tersebut juga turut melumuri kotoran manusia ke wajah dan tubuh Muhammad Kece.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler