Soroti Penganiayaan Napoleon Bonaparte ke Muhammad Kece, DPR: Itu Tindak Pidana, Tangani secara Profesional

- 23 September 2021, 13:45 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery saat di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa 21 September 2021.
Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery saat di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa 21 September 2021. /DPR RI/

PR DEPOK – Terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece mendapat sorotan dari Komisi III DPR RI.

DPR meminta agar Polri dapat berlaku profesional dalam menangani kasus penganiayaan yang dilakukan Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece.

Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery yakin bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Bareskrim Polri dapat bersikap profesional dalam kasus penganiayaan Muhammad Kece yang dilakukan oleh Napoleon Bonaparte beberapa waktu lalu.

Baca Juga: 5 Pemain yang Bisa Pensiun di Tahun 2022, Salah Satunya Zlatan Ibrahimovic

Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI ini menilai bahwa penganiayaan yang dilakukan Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece merupakan tindakan pidana.

Maka dari itu, pihaknya tidak ingin campur tangan atas kasus penganiayaan ini.

“Apa yang terjadi itu adalah tindak pidana tentunya, dan kami tidak ingin mengintervensi apapun, siapapun dia. Kami hanya minta Bareskrim tangani secara profesional. Pasti sudah ada mekanismenya. Saya percaya pada Kabareskrim dan Kapolri akan menangani secara profesional. Kami (Komisi III) serahkan kepada Kapolri,” kata Herman di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi DPR.

Baca Juga: Arsy-Arsya Senang Main dengan Kellen dan Amora, Ashanty ke Azriel: Coba Bawa ke Sana

Semetara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni juga turut menanggapi kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x