Soroti Penganiayaan Napoleon Bonaparte ke Muhammad Kece, DPR: Itu Tindak Pidana, Tangani secara Profesional

- 23 September 2021, 13:45 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery saat di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa 21 September 2021.
Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery saat di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa 21 September 2021. /DPR RI/

Menurutnya, apapun motif Irjen Napoleon Bonaparte menganiaya Muhammad Kece tidak dapat dibenarkan.

Pasalnya, ia berpendapat bahwa semua orang memiliki hak mempercayai keyakinannya masing-masing.

"Semua orang punya hak masing-masing walaupun secara umum ajaran agama dalilnya adalah Alquran itu sudah menjabarkan semuanya," kata Sahroni.

Baca Juga: Tips Investasi Emas Termurah untuk Pemula yang Mudah Diikuti

Maka dari itu, anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI itu meminta kepada aparat untuk memproses kasus penganiayaan secara hukum.

Ia berharap tidak ada pandang bulu melihat pangkat Napoleon di kepolisian.

Lebih-lebih dalam kasus penganiayaan tersebut, Napoleon Mohammad dan Muhammad Kece sama-sama memiliki status yang sama di rutan, yakni sebagai tahanan.

"Aparat harus tindak tegas siapapun pelaku kriminal," kata Sahroni.

Baca Juga: Girls Generation Hampir Debut Hanya dengan Dua Anggota Menjadi 'Duo', Yuri dan Hyoyeon Ungkap Alasannya

Sebelumnya, Muhammad Kece yang merupakan tersangka penistaan agama melapor karena dianiaya Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x