Hingga Hari Ini, Operasi Patuh Jaya 2021 Berhasil Tindak 3.595 Kendaraan Dengan Knalpot Bising

4 Oktober 2021, 17:50 WIB
Sejumlah pengendara motor yang terjaring nekat melintas di jalur busway dalam Operasi Patuh Jaya 2021. /Dok. Twitter @TMCPoldaMetro/

 
PR DEPOK - Operasi Patuh Jaya ini sudah dimulai sejak Senin tanggal 20 September 2021, oleh Kapolda Metro Jaya.
 
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, seperti yang diketahui, Operasi Patuh Jaya 2021 ini berlangsung selama 14 hari.
 
Dimulai dari tanggal 20 September sampai tanggal 3 Oktober 2021.
 
Baca Juga: Cara Cek Bansos Online Lewat KTP Oktober 2021 untuk Dapatkan PKH atau BPNT Kartu Sembako
 
Para pengguna kendaraan roda dua juga diwajibkan untuk mentaati peraturan lalu lintas, serta melengkapi surat administrasi kendaraan.
 
Operasi Patuh Jaya 2021 ini guna untuk meningkatkan kepatuhan para masyarakat dalam berlalu lintas.
 
Hal tersebut bertujuan agar masyarakat selalu tertib dimanapun termasuk jalan raya demi kelancaran berlalu lintas.
 
Selain untuk mewujudkan ketertiban para pengguna jalan raya, operasi patuh jaya juga mengharapkan semua masyarakat selalu taat protokol kesehatan.
 
Sudah ribuan kendaraan yang menggunaakn knalpot bising yang ditindak dengan cara penilangan, selama dilaksanakannya Operasi Patuh Jaya 2021 ini.
 
Hal itu disampaikan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono.
 
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 18 Oktober 2021, Wilayah Level 3 Bertambah
 
"Untuk pelanggaran knalpot yang tidak sesuai standar berjumlah 3.595 kendaraan," kata AKBP Argo Wiyono.
 
Sementara itu, tidak hanya ditindak dengan cara penilangan, para pengguna kendaraan yang menggantinya dengan knalpot bising juga turut disita pihak kepolisian.
 
Untuk diketahui bersama, pada "Operasi Patuh Jaya 2021" ini, pelanggaran terbanyak dilakukan oleh pengendara roda dua.
 
Salah satu sasaran dalam Operasi Patuh Jaya 2021 tersebut, yakni menindak kendaraan yang menggunakan knalpot bising atau yang tidak sesuai dengan ketentuan.
 
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, knalpot bising yang tidak sesuai dengan ketentuan, dapat menyebabkan polusi udara.
 
Baca Juga: 6 Tahanan Paelstina yang Sempat Kabur dengan Sendok dari Penjara Israel Kembali Didakwa
 
Selain dapat menyebabkan polusi udara, knalpot bising dapat merusak konsentrasi para pengendara lainnya hingga dapat menimbulkan kecelakaan di jalan yang bisa meresahkan para masyarakat.
 
Hal tersebut menambahkan bahwa, razia pengguna knalpot bising bisa mengurangi aksi balap liar yang belakangan ini kerap dilakukan sejumlah remaja.
 
"Knalpot bising menjadi salah satu komplain dari masyarakat karena menimbulkan bising suara dan bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas," tegas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler