Napoleon Bonaparte akan Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Penganiaya Muhammad Kece

- 4 Oktober 2021, 15:35 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte.
Irjen Napoleon Bonaparte. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

PR DEPOK – Napoleon Bonaparte yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece, akan segera diperiksa pihak kepolisian dalam waktu dekat.

Akan tetapi, menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, dalam kasus penganiayaan Muhammad Kece, pemeriksaan lanjutan Napoleon Bonaparte sebagai tersangka masih harus menunggu izin dari Mahkamah Agung (MA).

Terkait izin pemeriksaan Napoleon Bonaparte dalam kasus penganiayaan Muhammad Kece, Brigjen Pol Andi Rian menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengirim surat kepada MA.

Baca Juga: Terungkap, Azis Syamsuddin Diduga Dilindungi 8 Orang KPK Amankan Kasus Suap

"Menunggu izin MA (untuk pemeriksaan Napoleon), surat permohonan sudah dilayangkan," ujar Andi saat dikonfirmasi pada Senin, 4 Oktober 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News

Diberitakan sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan Muhamad Kasman atau Muhammad Kece.

Penetapan status tersangka terhadap Napoleon Bonaparte, disampaikan oleh pihak kepolisian pada Rabu, 29 September 2021.

Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, penetapan status Napoleon Bonaparte sebagai tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece beberapa waktu lalu yang bertempat di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Hadiri Paris Fashion Week, Jisoo dan Rose BLACKPINK Kenakan Airport Fashion Seharga Ratusan Juta

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x