Napoleon Bonaparte akan Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Penganiaya Muhammad Kece

- 4 Oktober 2021, 15:35 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte.
Irjen Napoleon Bonaparte. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

"Berdasarkan hasil gelar perkaranya demikian (Irjen Napoleon Bonaparte berstatus tersangka)," kata Agus saat dikonfirmasi, pada Rabu, 29 September 2021.

Selain Irjen Napoleon Bonaparte, Komjen Pol Agus Andrianto menyebutkan bahwa ada empat tahanan lainnya juga turut menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece.

Menurut Komjen Pol Agus Andrianto, dari hasil gelar perkara kasus penganiayaan Muhammada Kece, Napoleon Bonaparte dikenakan Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.

Sebagai informasi tambahan, Muhammad Kosman alias Muhammad Kece sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penistaan agama yang disebarkan melalui YouTube yang diunggahnya.

Baca Juga: Berlabel Pemain Mahal Barcelona, Manchester United Akan Menggoda Dembele Agar ke Old Trafford

Muhammad Kece lantas ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021, terkait dengan perkara tersebut.

Tak lama setelah ditahan, Muhammad Kece selanjutnya membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait dengan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Irjen Napoleon Bonaparte.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Napoleon Bonaparte tidak hanya melakukan penganiayaan berupa pemukulan terhadap Muhammad Kece.

Napoleon Bonaparte dalam penganiayaan tersebut juga turut melumuri kotoran manusia ke wajah dan tubuh Muhammad Kece.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah