Luhut Sebut Vaksinasi Meningkat Signifkan Sejak Dijadikan Syarat Penurunan Level PPKM

5 Oktober 2021, 10:08 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebut cakupan vaksinasi meningkat sejak dijadikan syarat level PPKM Jawa-Bali turun. /Instagram.com/@luhut.pandjaitan./

PR DEPOK – Vaksinasi Covid-19 jadi salah satu syarat penurunan level Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.

Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan memberikan penjelasan terkait vaksinasi Covid-19 jadi syarat penurunan level PPKM di Jawa-Bali.

Luhut mengatakan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat penurunan level PPKM bertujuan tingkatkan kecepatan vaksinasi di Jawa-Bali.

Baca Juga: Mensos Risma Pakai Anggaran Rp2,4 Miliar untuk Penghijauan Kantor Kemensos, Musni Umar: Mahal Sekali

“Syarat minimum cakupan vaksinasi lansia untuk penurunan level PPKM dari 3 ke 2, dan 2 ke 1 yang diberlakukan sejak 13 September 2021, mampu meningkatkan kecepatan vaksinasi lansia di Jawa-Bali secara signifikan,” katanya.

Nantinya, lanjut Luhut, level bisa berubah yang sangat dipengaruhi oleh proses vaksinasi yang dilakukan di wilayah-wilayah di Jawa Bali, khususnya vaksinasi bagi lansia.

“Ini nanti yang sebenarnya, levelnya itu berubah sangat dipengaruhi sekarang oleh vaksinasi, khususnya untuk lansia,” tuturnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Setkab.

Baca Juga: Klaim Banyak Fitnah ke Anies Baswedan Tak Terbukti, Musni Umar: Baiknya Mereka Segera Tobat Sebelum Ajal Tiba

Menjadikan vaksinasi Covid-19 jadi indikator syarat penurunan level PPKM ini adalah salah satu proses transisi untuk hidup berdampingan dengan Covid-19.

Berdasarkan status PPKM di Jawa-Bali, wilayah yang masih berada di level 3 dapat turun ke level 2 dengan syarat tertentu.

Adapun syaratnya vaksinasi harus mencapai angka 50 persen, dengan cakupan vaksinasi bagi lansia mencapai angka 60 persen.

Sementara bagi wilayah yang berada di level 2, dapat turun ke level 1 dengan syarat program vaksinasi sudah mencapai angka 70 persen, dengan cakupan vaksinasi bagi lansia mencapai angka 60 persen.

Baca Juga: Ahmad Dhani Kesulitan Nafkahi 6 Janda, Mulan Jameela: Dia Nggak Boleh Lepas Tangan dan Lepas Tanggung Jawab

Sebelumnya, Luhut menyampaikan PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang selama dua pekan atau hingga 18 Oktober 2021 mendatang.

Keputusan ini diambil pemerintah pusat guna terus menekan penyebaran Covid-19 yang masih terjadi di Indonesia.

Terdapat aturan yang dilonggarkan dalam perpanjangan seperti konter makanan dan minuman di bioskop kembali dibuka.

Selanjutnya tempat fitnes dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan prokes ketat dan skrining PeduliLindungi.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler