Waspada Terjebak Pinjaman Online Ilegal, Simak Ciri-cirinya Berikut Ini

7 Oktober 2021, 14:23 WIB
Ilustrasi - Waspada terjebak pinjaman online (pinjol) ilegal. /Pixabay/rupixen

PR DEPOK - Menjamurnya pinjaman online ilegal membuat banyak masyarakat yang terjebak dan menjadi korban.

Oleh sebab itu, masyarakat diminta lebih waspada terhadap jerat pinjaman online (pinjol) ilegal.

Menurut Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ada beberapa hal yang dilakukan pinjol ilegal yang dapat menjebak masyarakat.

Baca Juga: Semifinal UEFA Nations League Belgia vs Prancis: Jadwal, Prediksi Susunan Pemain, dan Link Live Streaming

OJK menyarankan agar masyarakat meminjam pada fintech terdaftar yang sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan bayar peminjam.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id, berikut beberapa jebakan pinjol ilegal.

1. Fee sangat tinggi atau biasanya lebih dari 40 persen dari jumlah pinjaman yang dipotong langsung.

2. Suku bunga dan denda sangat tinggi, bahkan bisa mencapai 4 persen per harinya.

Baca Juga: Anang Hermansyah Bongkar Sikap Disiplin Ashanty dalam Mendidik Anak: Aku Dulu Kecil Nggak Pernah ...

3. Biasanya penagihan tidak beretika, mulai dari teror, intimidasi, hingga adanya pelecehan.

4. Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan.

5. Pinjil ilegal biasanya melakukan penawaran melalui pesan singkat atau sms spam.

6. Jangka waktu pembayaran sangat singkat, satu hingga dua minggu sudah mulai diteror.

Baca Juga: Tanggapi Isu Parpol yang Belum Satu Suara Terkait Jadwal Pemilu 2024, Mardani Ali: Baiknya Pak Jokowi Ikut KPU

7. Pemberi pinjaman meminta akses semua data dan kontak di ponsel.

Demikian ciri-ciri pinjaman online ilegal yang dapat menjerat hingga merugikan pihak yang meminjam.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler