PR DEPOK - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Jansen Sitindaon baru-baru ini ikut memberikan pendapatnya terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Dalam keterangan tertulisnya, Jansen Sitindaon menilai proyek kereta cepat sebagai salah satu program pemerintah yang dibuat untuk sekadar gagah-gagahan.
Pasalnya proyek kereta cepat ini menurut Jansen Sitindaon malah berpotensi menimbulkan risiko hukum ke depannya.
"Inilah akibat membangun utk gagah-gagahan. Kereta Cepat Jkt-Bdg contohnya. Kedepan ini bisa beresiko hukum," kata Jansen Sitindaon seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @jansen_jsp pada Senin, 11 Oktober 2021.
Selain itu, ia juga membeberkan kerugian yang muncul dari proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tersebut, salah satunya adalah sikap inkosistensi pemerintah.
Dia menilai pemerintah tidak konsisten dengan proyek kereta cepat lantaran sebelumnya proyek itu awalnya tidak akan menggunakan APBN, tetapi kini Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru menyetujui penggunaan APBN untuk menyelesaikannya.
Baca Juga: Nikita Willy Beri Kejutan Kabar Kehamilan Anak Pertama, Begini Reaksi Tak Terduga Indra Priawan
Tak hanya itu, Jansen Sitindaon juga menyebut kerugian lain dari proyek kereta cepat, yakni pembengkakan biaya anggaran yang tak terkira besarnya.
"Sudahlah inkonsisten soal tidak pakai APBN. Hitungan meleset jd bengkak tak terkira," ucapnya.
Belum lagi menurut Jansen Sitindaon, utang dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga termasuk bagian dari keuangan negara.
Baca Juga: Menjual Informasi Rahasia, Insinyur Nuklir Amerika Serikat Ditangkap atas Tuduhan Spionase
Bahkan dia menduga apabila rampung pun, proyek tersebut tidak menjamin akan memberikan keuntungan.
"Belum soal utang BUMN yg adl bagian keuangan negara. Kelarpun tidak ada jaminan untung!," ujar politisi Partai Demokrat tersebut menambahkan.
Seperti diketahui sebelumnya, proyek kereta cepat Jakarta-Bandung belakangan ini ramai dikomentari berbagai pihak di media sosial.
Pasalnya proyek ini dikabarkan mengalami pembengkakan anggaran hingga tak bisa selesai tepat waktu.
Maka dari itu, Presiden Jokowi pun akhirnya membentuk komite untuk mempercepat penyelesaian proyek kereta cepat, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite. Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan beranggotakan Menteri Keuangan," demikian isi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021, Pasal 3A ayat (1) Perpres yang dilansir dari laman resmi Sekretariat Negara.
Terdapat sejumlah menteri yang juga tergabung dalam komite kereta cepat, seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagai anggota komite.***