PR DEPOK - Pengacara publik, Alghiffari Aqsa, menyinggung soal kliennya, pendiri Pasar Muamalah Depok yang menggunakan dinar dan dirham sebagai alat bayar, Zaim Saidi, yang divonis bebas.
Alghiffari Aqsa menyoroti vonis bebas yang dijatuhkan kepada sang klien, Zaim Saidi, usai dirinya sempat dituding melanggar undang-undang lantaran menggunakan alat bayar selain rupiah.
Dalam keterangan tertulis, Aghiffari Aqsa bersyukur atas kebebasan Zaim Saidi tersebut.
"Alhamdulillah Zaim Saidi (Pasar Muamalah yg gunakan dinar dan dirham) diputus bebas," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @AlghifAqsa.
Tak hanya itu, Alghiffari pun mengucapkan selamat kepada semua pihak yang ingin berzakat dengan menggunakan dinar dan dirham.
"Selamat utk semua yang ingin berzakat dg dinar dan dirham," katanya melanjutkan.
Baca Juga: Sinopsis Film The Hunger Games: Mockingjay Part 1, Upaya Jennifer Lawrence Menyelamatkan Golongannya
Dalam cuitan berbeda, ia menyebut bahwa Zaim Saidi sebelumnya sempat difitnah memiliki pandangan Islam ekstrim.
Berita soal Pasar Muamalah di Depok pun sempat viral kala itu lantaran dituding menyalahi undang-undang yang berlaku.
Alghiffari Aqsa bahkan menyebut Zaim Saidi dan sang istri dikriminalisasi oleh polisi hanya karena mempermudah orang bayar zakat sesuai keyakinan.
Baca Juga: Cara Atasi Survei Kartu Prakerja Tidak Muncul di Notifikasi Dashboard
"Pak Zaim dan Bu Dini (istri). Kasihan difitnah oleh buzzer punya pandangan Islam ekstrim, viral dan dikriminalisasi oleh polisi. Padahal cuma mau permudah orang bayar zakat sesuai keyakinan, &penerima zakat mudah menukar dg kebutuhan pokok," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Zaim Saidi ditangkap pada Selasa, 2 Februari 2021 lalu.
Pendiri Pasar Muamalah di Depok ini ditangkap lantaran diduga melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang lain selain rupiah.
Baca Juga: Penuhi Panggilan Polri, Moeldoko Dicecar 20 Pertanyaan Saat Diperiksa Soal Laporan ICW
Zaim Saidi pun sempat ditahan di Bareskrim Polri karena tudingan tersebut.
Ia didakwa melanggar Pasal 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Namun, ia kemudian divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jawa Barat.
Zaim Saidi dibebaskan lantaran unsur dakwaan yang ditudingkan kepada bos Pasar Muamalah itu tidak terpenuhi.
Pasalnya, dinar dan dirham bukanlah mata uang asing, melainkan hanya komoditas.***