PR DEPOK – Pihak kepolisian telah menangkap pendiri Pasar Muamalah di Depok yang menggunakan uang dinar dan dirham dalam melakukan transaksi jual beli.
Dia adalah Zaim Saidi, yang telah mendirikan pasar tersebut sejak tahun 2014 lalu.
Usai polisi melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, diketahui bahwa Pasar Muamalah tersebut didirikan untuk mewadahi kelompok masyarakat yang ingin bertransaksi dengan mengikuti cara di zaman Nabi.
Salah satunya adalah dengan menggunakan mata uang dinar dan dirham dalam proses jual belinya.
Hal ini lantas mengundang pro dan kontra lantaran pasar tersebut dinilai telah melanggar aturan yang berlaku di Indonesia yang bermata uang rupiah.
Zaim Saidi pun ditangkap dan hingga saat ini penyidik tengah mengumpulkan keterangan dari para saksi, seperti pedagang dan pemilik lapak di Pasar Muamalah tersebut.
Menanggapi hal ini, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, mengaku mengenal sosok pendiri pasar tersebut.