PR DEPOK – Partai Demokrat berupaya untuk membantu pihak Kementerian Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI sebagai termohon dalam uji materiil AD/ART Demokrat yang diajukan oleh kelompok KLB ke Mahkamah Agung (MA).
Untuk tujuan tersebut, Partai Demokrat bersama kuasa hukumnya Heru Widodo telah menyerahkan sejumlah dokumen ke Kemenkumham.
“Jadi, karena yang termohon adalah Kementerian, sedangkan yang mengetahui proses perubahan Anggaran Dasar adalah Partai Demokrat. Makanya, Demokrat menyampaikan bukti-bukti itu untuk membentengi aspek hukum,” ujar Heru Widodo sebelum menyerahkan dokumen di Jakarta, pada Kamis, 14 Oktober 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 14 Oktober 2021: Mama Sarah Curigai Irvan, Sofia Datang Balas Dendam
Menurut Heru Widodo, Partai Demokrat berharap agar Kemenkumham dapat mempelajari dan menggunakan dokumen-dokumen tersebut untuk menghadapi sidang uji materiil AD/ART Partai Demokrat di MA.
“Kami sampaikan kepada termohon untuk dipelajari manakala ada hal-hal penting untuk meng-counter dalil-dalil permohonan dalam uji materiil itu, bisa diambil dari alat-alat bukti yang kami sampaikan kepada Kemenkumham,” kata Heru Widodo usai menemui pejabat Kemenkumham RI.
Heru bersama politisi senior DPP Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan XIII dan anggota tim hukum partai, Mehbob, menemui Direktur Tata Negara Kemenkumham RI Baroto di Gedung Ditjen AHU, Kemenkumham RI, Kamis.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Hinca IP Pandjaitan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kemenkumham telah menerima kedatangan Partai Demokrat.
“Kami berterima kasih kepada Kemenkumham, juga Dirjen AHU dan Direktur Tata Negara yang telah menerima kami menyampaikan seluruh pokok-pokok pikiran dan dokumen yang telah kami serahkan,” kata Hinca.
Adapun dalam pertemuan itu, Partai Demokrat menyerahkan sejumlah dokumen, antara lain salinan permohonan ke MA agar Partai Demokrat diikutsertakan sebagai termohon intervensi pada uji materiil, dan seluruh dokumen yang diserahkan oleh partai ke MA.
Selain itu, Partai Demokrat turut menyerahkan pendapat ahli Administrasi Negara dan ahli Hukum Tata Negara mengenai uji materiil AD/ART.
Sebagai informasi, Kelompok KLB, pada 14 September 2021 telah mengajukan permohonan uji materiil terhadap pengesahan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres ke-V 2020 ke MA.
Permohonan KLB itu terdaftar di Mahkamah Agung dalam berkas perkara No. 39/P/HUM/2021.
Dalam berkas permohonan KLB, Kemenkumham tercatat sebagai termohon.
Menanggapi hal ini, Partai Demokrat telah mengajukan permohonan ke MA agar pihak partai ikut terlibat dalam uji materiil sebagai termohon intervensi.***