Cara Melakukan Verifikasi Melalui PeduliLindungi Menggunakan Kartu Vaksin Non Indonesia

15 Oktober 2021, 11:15 WIB
Ilustrasi sertifikat vaksinasi yang bisa diakses melalui aplikasi PeduliLindungi. /covid19.go.id

PR DEPOK - Indonesia kini tengah menggencarkan program vaksinasi di berbagai daerah guna mempercepat pembentukan herd immunity (kekebalan tubuh) di Indonesia.

Selain itu, dijadikannya vaksinasi sebagai upaya penanganan pandemi, nyatanya telah terbukti efektif untuk mengendalikan kasus Covid-19 di Tanah Air.

Diketahui, Pemerintah Indonesia kini telah mewajibkan masyarakatnya untuk menunjukkan sertifikat vaksinnya jika ingin mendatangi beberapa tempat fasilitas umum, seperti mal, supermarket, perkantoran, dan masih banyak lagi.

Baca Juga: Tak Ingin Lepas Pemain Muda Berpotensi, Barcelona Setujui Kontrak 5 Tahun dengan Pedri

Sertifikat vaksin dapat diakses melalui berbagai cara, seperti melalui situs resmi PeduliLindungi, aplikasi PeduliLindungi, dan juga melalui tautan yang dikirimkan melalui sms.

Baru-baru ini, dikabarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menambahkan fitur baru dalam aplikasi PeduliLindungi.

Fitur yang di maksud yakni kartu Vaksinasi Non Indonesia, yang merupakan sebuah terobosan baru untuk memudahkan Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang hendak beraktivitas di lingkungan masyarakat.

Baca Juga: Hasil NBA Preseason 2021: Brooklyn Nets Tampil Perkasa Benamkan Minnesota Timberwolves 107-101

Beberapa waktu lalu, Kemenkes menciptakan inovasi yang membuat WNI dan WNA yang mendapat kartu vaksin di luar Indonesia tetap dapat membuat Kartu Vaksinasi Non Indonesia (VNI) di PeduliLindungi.

Oleh karena itu, Kemenkes menciptakan sebuah inovasi yang membuat WNA dan WNI dapat membuat Kartu Vaksinasi Non Indonesia (VNI) di PeduliLindungi yang.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemenkes, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui WNI dan WNA untuk membuat dan melakukan verifikasi VNI di PeduliLindungi.

Tahapan yang pertama, yakni WNI dan WNA yang memiliki Kartu Vaksinasi Non Indonesia untuk mengisi data melalui situs vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in, untuk dilakukan verifikasi tahap lanjut.

Baca Juga: Sudah 1,5 Tahun Tidak Tampil, Ashanty Sebut Anang Hermansyah Lupa Lirik Lagunya Sendiri

Tak lupa, bagi WNI, mereka harus menyiapkan beberapa berkas penting, seperti KTP dengan NIK. ID yang akan digunakan untuk verifikasi yakni adalah NIK dan Kartu Vaksinasi Non Indonesia tersebut.

Selain itu, terdapat juga beberapa berkas penting yang harus disiapkan oleh WNA, yakni izin dari Kementerian Luar Negeri atau izin tinggal dari imigrasi, serta Kartu Vaksinasi Non Indonesia. ID yang dipakai untuk verifikasi ialah nomor paspor.

Proses verifikasi bagi WNA dengan izin diplomatik, akan dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Sementara itu, verifikasi bagi WNA dengan izin tinggal masih dalam proses finalisasi antara Kemenkes dengan Kemenlu.

Baca Juga: Dinar Candy Mengaku Was-was karena Masih Jadi Tersangka dan Harus Wajib Lapor di Hari Tertentu

Kemenkes melaporkan bahwa data pribadi yang telah diinput, meliputi nama, nomor paspor, alamat, dan data pribadi lainnya, akan dikonfirmasi melalui email, kurang lebih membutuhkan waktu tiga hari kerja.

Setelah mendapatkan notifikasi berupa konfirmasi melalui email, selanjutnya akan diarahkan menuju pendaftaran dan melengkapi data yang ada di aplikasi PeduliLindungi untuk mengaktifkan status vaksinasi serta mengklaim program vaksinasi.

Kartu Sertifikat Vaksinasi Non Indonesia (VNI) yang ditujukan sebagai pengakuan telah melaksanakan vaksinasi Covid-19.

Kartu ini hanya berlaku di Indonesia saja menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan bukan merupakan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Berikut Info Pembukaan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 dan Cara Buat Akun Prakerja

Kemenkes mengatakan, jika dalam proses pendaftaran Kartu Vaksinasi Non Indonesia mengalami kendala, masyarakat bisa menghubungi hotline di vni@dto.kemkes.co.id.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Kesehatan

Tags

Terkini

Terpopuler