Polisi yang Banting Mahasiswa Diproses Hukum, Kapolres Tangerang: Brigadir NP Diperiksa Propam

16 Oktober 2021, 07:31 WIB
Oknum Polisi Brigadir NP secara terbuka meminta maaf terhadap korban MFA dan keluarganya atas insiden penganiayaan mahasiswa aksi demonstrasi di Puspemkab Tangerang. /ANTARA/Azmi Samsul Maarif

PR DEPOK – Kepala Kepolisian Resor Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan bahwa pihaknya akan bertindak lebih lanjut terhadap oknum polisi yang diduga telah menganiaya mahasiswa.

Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro memastikan akan menindak dan memproses oknum polisi yang menganiaya mahasiswa pengunjuk rasa di Tangerang, Banten, sesuai hukum yang berlaku.

Ia mennyebutkan bahwa Polda Banten meminta agar masyarakat bisa mempercayai pihaknya dalam menindaklanjuti anggota polisi bersangkutan.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Info Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 22 hingga Tetangga Kakek Suhud Minta Maaf

"Pak Kapolda Banten meminta masyarakat untuk percayakan penanganan perkara ini akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di lingkungan Polri," kata Wahyu di Tangerang, pada Jumat, 15 Oktober 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Ia menjelaskan, proses hukum yang dilakukan terhadap Brigadir NP itu merupakan bentuk ketegasan Polri dalam menyikapi oknum anggota yang menyalahi tugas atau tidak sesuai dengan SOP yang berlaku dalam menangani aksi demonstrasi.

Pasalnya, Polri bertugas untuk memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.

Baca Juga: Indonesia 'Diam-diam' Berutang 245,3 Triliun ke China, Ossy Dermawan: Biasanya karena Kepepet...

"Tentu bagi anggota Polri wajib memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat dan menaati peraturan UUD serta peraturan kedinasan yang berlaku," ujarnya.

Lebih lanjut, menurut Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Brigadir NP akan ditindak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, baik itu proses secara pidana maupun sanksi etik Polri.

"Kita sudah terbitkan surat pengamanan dan untuk sementara yang bersangkutan kita gunakan peraturan disiplin anggota Polri, yaitu PP Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 4 huruf a dan Pasal 4 huruf b," katanya.

Baca Juga: Kakek Suhud Berhusnudzon dan Maklumi Sikap Baim Wong Sebelumnya: Mungkin Capek, Apalagi Paula Mau Melahirkan

Menurutnya, hingga saat ini pihaknya melalui Bidang Propam Polda Banten masih melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap oknum polisi Brigadir NP.

"Untuk oknum Brigadir MP mulai dari kemarin masih menjalani pemeriksaan di Propam Polda Banten," ungkapnya.

Maka dari itu, ia menyebutkan bahwa pihaknya meminta semua elemen masyarakat agar dapat  mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kepolisian.

Proses hukum yang akan ditempuh akan sesuai dengan prosedur atau aturan berlaku di institusi Polri.

Baca Juga: Ramalan Cinta 6 Zodiak Sabtu, 16 Oktober 2021: Gemini akan Kembali ke Pelukan Mantan Kekasih

Sementara itu, untuk korban MFA hingga kini pihaknya masih dilakukan pemantauan kondisi kesehatannya dengan dilakukan rontgen di rumah sakit (RS).

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh dokter, kondisi mahasiswa tersebut dinyatakan baik mengalami penganiayaan.

"Kami sudah menyampaikan kepada keluarga korban bahwa kami akan bertanggung jawab penuh," katanya.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler