Briptu Fikri Tembak Laskar FPI dari Jarak Dekat dan Berkali-kali, Refly Harun: Senyaman Itu Menembak Orang?

19 Oktober 2021, 07:06 WIB
Refly Harun menyoroti terdakwa penambak anggota Laskar FPI yang melepaskan tembakan dari jarak dekat dan berkali-kali. /Instagram @reflyharun

PR DEPOK - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengomentari soal tindakan terdakwa kasus unlawful killing terhadap empat Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan.

Refly Harun menyoroti tindakan Briptu Fikri yang disebut menembak dua anggota Laskar FPI dari jarak dekat.

Menurutnya, jika penembakan memang dilakukan di dalam mobil, pasti jarak penembakan pun akan dekat mengingat ruang mobil yang terbatas.

Baca Juga: Ramalan Cinta 6 Zodiak Selasa, 19 Oktober 2021: Sagitarius Ada yang Ingin Jadi Kekasih Anda

"Ya kalau di dalam mobil tidak mungkin jarak jauh ya. Tapi kalau terlalu dekat begitu apakah bisa nembak?" ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.

Ia lantas mempertanyakan maksud dari Briptu Fikri yang menembak hingga tiga kali dan menewaskan anggota Laskar FPI.

Refly Harun heran lantaran terdakwa melepaskan tembakan lebih dari satu kali bahkan sampai tiga kali ke arah dada kiri para anggota Laskar FPI.

Baca Juga: Jadwal Acara di Trans TV 19 Oktober 2021: Film The Matrix Reloaded Bakal Hadir Pukul 21.30 WIB

"Nembaknya sampai tiga kali, is it necesssary (apakah perlu) untuk menembak sampai tiga kali? Padahal sekali saja kan sudah lumpuh biasanya kalau di tempat yang mematikan," tuturnya.

Lebih lanjut, sang pakar hukum menyoroti sikap terdakwa yang seolah nyaman menembak seseorang dalam mobil berkali-kali.

"Saya membayangkan apakah senyaman itu nembak orang di dalam mobil berkali-kali? Lalu tidak ada yang cedera di antara polisi itu, misalnya," ucapnya.

Baca Juga: Oknum TNI yang Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina Akui Tak Terima Imbalan, Kodam Jaya: Terancam Pidana

Ia lantas meragukan cerita kronologi perkelahian hingga berujung penembakan yang terjadi di dalam mobil tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Briptu Fikri Ramadhan didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan terhadap anggota Laskar FPI.

Menurut surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa, Briptu Fikri menembak anggota Laskar FPI dari jarak dekat.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Cara Dapat Subsidi Token Listrik hingga Gus Umar Puji Jokowi Atas Raihan RI di Thomas Cup

Disampaikan oleh Jaksa, kejadian penembakan ini dipicu oleh adanya perlawanan dari para anggota Laskar FPI ketika dibawa dalam mobil.

Keempat anggota Laskar FPI yang bernama M. Reza, Luthfi Hakim, M. Suci Khadavi, dan Akhmad Sofyan.

Saat mobil melaju dari KM 50, tepatnya di KM 50+200, M. Reza yang duduk di belakang Briptu Fikri tiba-tiba mencekiknya.

Baca Juga: Rachel Vennya Minta Maaf ke Menkes dan Menparekraf, Alvin Lie: Urusan Selesai? Katanya Hukum Tak Pandang Bulu?

Sementara itu, anggota Laskar FPI lain, yakni Luthfi Hakim memberikan bantuann dengan berupaya merebut senjata api milik terdakwa Briptu Fikri.

Dua anggota Laskar FPI lainnya, yakni M. Suci Khadavi dan Akhmad Sofyan dikatakan turut membantu dengan menjambak rambut Briptu Fikri.

Melihat kejadian ini, sontak terdakwa lain, yakni almarhum Ipda Elwira melepaskan tembakan ke arah Luthfi dan Akhmad Sofyan.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Bank Indonesia Dikabarkan Terbitkan Uang Koin Pecahan Rp100 Ribu, Simak Faktanya

Keduanya langsung tewas usai ditembak oleh Ipda Elwira (almarhum).

Sementara itu, Briptu Fikri turut melepaskan tembakan ke arah dada kiri M. Reza sebanyak 2 kali dan ke arah dada kiri M. Suci Khadavi sebanyak tiga kali.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler