Pastikan Jamaah Umrah Bisa ke Arab Saudi Jika Sudah Terima Vaksin Sinovac, Menkes: Tapi Karantina 5 Hari

19 Oktober 2021, 19:25 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin. /PMJ News/Instagram

PR DEPOK – Terkait pelaksanaan ibadah umrah di Arab Saudi, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin baru-baru ini memberikan kepastian dari syarat kesehatan yang wajib dipenuhi.

Menurut menkes, jamaah umrah Indonesia penerima vaksin Sinovac dapat melaksanakan ibadah di Tanah Suci dengan syarat karantina.

Kepastian pelaksanaan ibadah umrah ini disampaikan Menkes usai berkoordinasi dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan al-Rabiah.

Baca Juga: Relawan Jokowi Ungkap 3 Nama Pengganti Kepemimpinan Presiden Pada Periode Berikut

"Beliau (Tawfiq bin Fawzan al-Rabiah) memang janji untuk membantu (umrah). Sekarang memang vaksin Sinovac bisa dipakai (masuk Arab Saudi), tapi harus ada karantina. Karantina 5 hari, kemudian bisa melakukan ibadah," kata Budi Gunadi saat memberikan keterangan pers, pada Senin, 18 Oktober 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Meski jamaah Indonesia diizinkan untuk melakukan ibadan umrah dengan syarat sudah menerima vaksin Sinovac, Menkes mengingatkan untuk tetap mematuhi aturan-aturan lain yang berlaku, misalnya aturan karantina.

Menurut Menkes, aturan karantina di Arab Saudi bagi jamaah Indonesia adalah 5 hari.

"Buat teman-teman, saya rasa kalau masih benar-benar merasa ingin (ibadah) ke Arab Saudi ada caranya, cuma memang lebih lama saja karantina 5 hari di sana," kata Budi Gunadi.

Sementara itu, pada kesempatan yang berbeda, Kementerian Agama (Kemenag) telah membuat pemetaan terkait biaya umrah untuk setiap calon jamaah haji.

Baca Juga: Didatangi Orang Asing usai Bahas Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan, Bintang Emon Waswas dan Tak Tenang

Kemenag memperkirakan bahwa kewajiban penerapan protokol kesehatan akan berdampak pada biaya umrah kali ini.

Maka dari itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Nizar Ali menyampaikan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah akan segera melakukan penyesuaian biaya referensi ibadah umrah.

"Umrah di masa pandemi, perlu penyesuaian harga referensi umrah. Harga referensi itu harus dihitung cermat dan detail," ujar Nizar seperti dikutip dari situs resmi Kemenag.

Adapun, skema karantina sebelum keberangkatan dan setibanya di Tanah Air juga menjadi pertimbangan biaya umrah.

"Jika itu diberlakukan, tentu ada biaya yang diperlukan," ucapnya.

Atas-berbagai pertimbangan kenaikan biaya umrah tersebut, kecermatan dalam penghitungan ini menurutnya sangat penting.

Baca Juga: Cerita Soal Lagu Duetnya Bersama Feby Putri, Fiersa Besari: Ide dari ‘Runtuh’ adalah Pengalaman Personal

Dengan demikian biaya umrah yang ditetapkan tetap rasional sesuai dengan kebutuhan dalam menyiapkan penyelenggaraan umrah di masa pandemi.

Lalu, biaya umrah tidak memberatkan calon haji yang hendak mengikuti ibadah haji pada masa pandemi.

"Kalau ada kenaikan, kira-kira harga referensinya menjadi berapa yang rasional dan bisa ditolerir, sehingga tidak memberatkan jemaah dan penyelenggaraanya tetap aman. Sebab, ini masih dalam situasi pandemi," ujarnya.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler