Pastikan Kawal Ketat Dugaan Kasus Asusila Kapolsek Parigi, Ombudsman Tegas Tak akan Berhenti di Tahap Mediasi

21 Oktober 2021, 14:05 WIB
Ilustrasi tindak asusila menimpa seorang wanita. /Pixabay/

PR DEPOK – Terkait dugaan aksi asusila yang dilakukan oknum kapolsek berinisial IDGN di Kabupaten Parigi Moutong, Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) turut memberikan tanggapan tegas.

Ketua Ombudsman RI perwakilan Sulteng Sofyan Farid Lembah menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal dugaan kasus asusila yang melibatkan oknum Kapolsek Parigi tersebut.

“Kami menggunakan hak inisiatif Ombudsman mengawal kasus ini sampai proses hukum di pengadilan hingga putusan inkrah,” kata Sofyan saat dihubungi di Palu seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Selain Cristiano Ronaldo, 4 Pemain Berikut Bisa Mengakhiri Karier Internasional di Piala Dunia 2022

Terkait upaya tersebut, ia menjelaskan bahwa penanganan kasus dugaan asusila yang dilakukan oknum kapolsek tersebut jangan berhenti di sidang atau melalui mediasi.

Dalam dugaan asusila jelas-jelas terdapat unsur pidana, sehingga kasus tersebut harus dikawal hingga di pengadilan.

Pasalnya, tindakan kapolsek terkait tidak hanya merusak citra presisi kepolisian sebagai lembaga hukum dan pengayom masyarakat.

Baca Juga: Tanggapan Kevin Sanjaya Atas Kemenangan Indonesia di Thomas Cup 2020 Usai Penantian 19 Tahun: Luar Biasa!

Belum lagi kasus tersebut kini telah melebar ke arah isu suku, agama, dan antargolongan (SARA).

Hal ini terjadi karena kasus tersebut sangat sensitif dan jika tidak ditangani dengan serius, maka dikhawatirkan dapat menimbulkan kerusuhan.

“Salah satu meredam isu SARA adalah pihak kepolisian betul-betul penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, dengan begitu mudah-mudahan masyarakat bisa tenang, kami juga mengimbau masyarakat agar tetap bersabar menunggu proses hukum,” ujarnya.

Baca Juga: Dihubungi Stefan William, Celine Evangelista Ungkap Ucapan Mantan Suaminya di Telepon: Kita Udah Sah Ya

Tidak hanya itu, ia pun mengingatkan agar pemerintah Sulteng turut melibatkan sejumlah instansi dalam menangani kasus tersebut.

Misalnya, melibatkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) guna menenangkan masyarakat.

Lalu, melibatkan Dinas Perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan Anaka dalam rangka pendampingan terhadap psikologis korban.

“Negosiasi misalnya hanya sebatas pemberian santunan kepada korban. Tetapi untuk proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.

Baca Juga: Ashanty Tolak Tawaran Syuting Sinetron untuk Arsy Hermansyah: Takut Lama, Aku Maunya Dia Fokus Sekolah

Semntara itu, Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi sebelumnya juga memberikan tanggapan.

Ia meminta Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) bisa bekerja secara transparan, berkeadilan, dan menghormati prinsip hak asasi manusia dalam menangani kasus dugaan asusila yang dilakukan oknum kapolsek di Parigi Moutong tersebut.

Pasalnya, tindakan oknum kapolsek di Parigi Moutong sangat memalukan dan mencoreng nama baik institusi Polri.

Baca Juga: 10 Negara Siap Bantu Taliban Mencegah Bencana Kemanusiaan, Amerika Serikat dan Sekutunya Belum

"Jangan sampai instruksi Kapolri yang baru surat telegram ST/2162/X/HUK.2.8./2021 tidak dibaca dan direalisasikan dalam penanganan kasus ini," kata Andi Rio.

Tidak hanya itu, ia meminta Polda Sulteng memberikan sanksi tegas dan pidana kepada mantan kapolsek di Parigi Moutong, karena tindakan oknum kapolres yang diduga menyetubuhi putri salah seorang tahanan tidak bisa ditolerir.

Diberitakan sebelumnya bahwa, kapolsek di Parigi Moutong dilaporkan telah melakukan aksi asusila terhadap putri salah seorang tahanan dengan iming-iming agar tahanan yang merupakan ayah dari korban bisa dibebaskan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler