PR DEPOK – Terkait dugaan aksi asusila yang dilakukan oknum kapolsek berinisial IDGN di Kabupaten Parigi Moutong, Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) turut memberikan tanggapan tegas.
Ketua Ombudsman RI perwakilan Sulteng Sofyan Farid Lembah menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal dugaan kasus asusila yang melibatkan oknum Kapolsek Parigi tersebut.
“Kami menggunakan hak inisiatif Ombudsman mengawal kasus ini sampai proses hukum di pengadilan hingga putusan inkrah,” kata Sofyan saat dihubungi di Palu seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Selain Cristiano Ronaldo, 4 Pemain Berikut Bisa Mengakhiri Karier Internasional di Piala Dunia 2022
Terkait upaya tersebut, ia menjelaskan bahwa penanganan kasus dugaan asusila yang dilakukan oknum kapolsek tersebut jangan berhenti di sidang atau melalui mediasi.
Dalam dugaan asusila jelas-jelas terdapat unsur pidana, sehingga kasus tersebut harus dikawal hingga di pengadilan.
Pasalnya, tindakan kapolsek terkait tidak hanya merusak citra presisi kepolisian sebagai lembaga hukum dan pengayom masyarakat.
Belum lagi kasus tersebut kini telah melebar ke arah isu suku, agama, dan antargolongan (SARA).
Hal ini terjadi karena kasus tersebut sangat sensitif dan jika tidak ditangani dengan serius, maka dikhawatirkan dapat menimbulkan kerusuhan.
“Salah satu meredam isu SARA adalah pihak kepolisian betul-betul penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, dengan begitu mudah-mudahan masyarakat bisa tenang, kami juga mengimbau masyarakat agar tetap bersabar menunggu proses hukum,” ujarnya.
Tidak hanya itu, ia pun mengingatkan agar pemerintah Sulteng turut melibatkan sejumlah instansi dalam menangani kasus tersebut.
Misalnya, melibatkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) guna menenangkan masyarakat.
Lalu, melibatkan Dinas Perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan Anaka dalam rangka pendampingan terhadap psikologis korban.
“Negosiasi misalnya hanya sebatas pemberian santunan kepada korban. Tetapi untuk proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.
Semntara itu, Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi sebelumnya juga memberikan tanggapan.
Ia meminta Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) bisa bekerja secara transparan, berkeadilan, dan menghormati prinsip hak asasi manusia dalam menangani kasus dugaan asusila yang dilakukan oknum kapolsek di Parigi Moutong tersebut.
Pasalnya, tindakan oknum kapolsek di Parigi Moutong sangat memalukan dan mencoreng nama baik institusi Polri.
Baca Juga: 10 Negara Siap Bantu Taliban Mencegah Bencana Kemanusiaan, Amerika Serikat dan Sekutunya Belum
"Jangan sampai instruksi Kapolri yang baru surat telegram ST/2162/X/HUK.2.8./2021 tidak dibaca dan direalisasikan dalam penanganan kasus ini," kata Andi Rio.
Tidak hanya itu, ia meminta Polda Sulteng memberikan sanksi tegas dan pidana kepada mantan kapolsek di Parigi Moutong, karena tindakan oknum kapolres yang diduga menyetubuhi putri salah seorang tahanan tidak bisa ditolerir.
Diberitakan sebelumnya bahwa, kapolsek di Parigi Moutong dilaporkan telah melakukan aksi asusila terhadap putri salah seorang tahanan dengan iming-iming agar tahanan yang merupakan ayah dari korban bisa dibebaskan.***