Diduga Lakukan Tindak Asusila pada Anak di Bawah Umur, Kakek Usia 62 Tahun Ditangkap Polisi

- 26 Agustus 2021, 12:22 WIB
Ilustrasi tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.
Ilustrasi tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. /Alexas_Fotos/pixabay/

PR DEPOK - Seorang kakek berusia 62 tahun di Kemayoran Jakarta Pusat berhasil diamankan pihak kepolisian.

Pria itu diduga telah melakukan tindak asusila terhadap seorang anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardhana membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh pihaknya.

Baca Juga: Penghapusan Sanksi Administrasi PBB Kota Depok Berlaku hingga Desember, Warga Diimbau Segera Bayar Pajak

"Ya, benar sudah diamankan. Sedang kita proses," kata Wisnu Wardhana pada Kamis, 26 Agustus 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Tindakan asusila tersebut dilakukan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Diketahui, korban dan pelaku merupakan merupakan tetangga.

Wisnu Wardhana mengatakan bahwa hasil pemeriksaan belum ditemukan adanya ancaman kekerasaan saat pelaku melakukan tindakan tersebut.

Baca Juga: YouTuber Muhammad Kece Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Sudah Masuk Tadi Malam

Dalam melancarkan aksinya tersebut, Wisnu mengungkapkan bahwa pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x