"Diiming-imingi, dikasih uang. Saya lupa nominalnya tapi diimingi sejumlah uang," kata Wisnu Wardhana.
Ia pun mengatakan bahwa pelaku mengaku telah melakukan aksinya tersebut beberapa kali.
Pelaku, lanjutnya, melakukan aksi tersebut saat kondisi rumah dan lingkungannya sepi.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Cara Tersenyum dan Tertawa Dapat Ungkap Karakter Sebenarnya
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan telah melanggar pasal 82 Jo Pasal 76 e DAN pASAL 81 jo 76 d, Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Selanjutnya, pelaku diketahui terancam dengan Pasal 81 atau Pasal 82 dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.***