PR DEPOK – Simak cara mudah mengubah nama yang salah di kartu keluarga secara online via WhatsApp.
Nama di kartu keluarga terkadang salah atau tidak sesuai dengan penulisan nama di akta kelahiran.
Hal ini tentu bisa menjadi hambatan dalam mengurus berbagai kegiatan administrasi.
Baca Juga: Akan Bentuk Relawan ‘Halak Batak Untuk Ganjar Pranowo’ 2024, Ferdinand Hutahaean: Kadrun Kepanasan
Oleh sebab itu, masyarakat diharapakan bisa melakukan perubahan nama pada kartu keluarga sesuai persyaratan dan prosedur yang berlaku.
Terkait proses pengajuan perubahan nama di kartu keluarga, bisa dilakukan dengan mendatangi kantor Disdukcapil setempat.
Selain mengurus langsung di kantor Discukcapil, bisa juga mengubah nama yang salah di kartu keluarga dengan menggunakan layanan online yang tersedia di kantor Disdukcapil sesuai domisili.
Seperti halnya masyarakat DKI Jakarta, ada layanan untuk mengubah nama data di kartu keluarga secara online. Yakni dengan mengakses aplikasi Alpukat Betawati.
Baca Juga: Ramalan Cinta 6 Zodiak Minggu, 24 Oktober 2021: Aries Akan Ada Orang Ketiga Dalam Hubungan Anda
Sedangkan Di Disdukcapil Kabupaten Jember, terdapat layanan mengubah data termasuk nama di kartu keluarga via layanan WhatsApp.
Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari dispendukcapil.jemberkab.go.id, usai mendapat surat penetapan dari Pengadilan Negeri Jember, masyarakat bisa langsung mengubah data seperti nama di kartu keluarga.
Caranya dengan mengirim pesan WhatsApp melalui nomor 081131181180. Dalam proses mengubah nama di kartu keluarga ini, masyarakat sama sekali tak dikenai biaya.
“Layanan WhatsApp ini menjadi salah satu andalan kami untuk pembuatan, revisi, serta penambahan atau pengurangan anggota keluarga pada Kartu Keluarga,” ujar Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Kabupaten Jember, Ani Setyaningsih.
Ketika mengajukan melalui WhatsApp tersebut, nantinya pemohon akan diarahkan menuju beberapa link sesuai kebutuhan, untuk pengisian formulir dan upload berkas persyaratan.***