PR DEPOK - Anggota DPR RI, Fadli Zon baru-baru ini menyoroti pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait Kementerian Agama (Kemenag) yang merupakan hadiah untuk Nahdlatul Ulama (NU).
Dalam pernyataannya, Menag Yaqut menjelaskan bahwa Kemenag adalah hadiah dari negara untuk NU, bukan untuk umat Islam secara keseluruhan.
Menanggapi itu, Fadli Zon pun berpendapat bahwa Menag Yaqut selaku pemimpin di Kemenag kerap kali salah memberikan pernyataan kepada publik.
Baca Juga: Jelang Laga Melawan Liverpool, Ole Gunnar Solskjaer Berikan Update Cedera Raphael Varane
"Menag ini sering salah menempatkan diri atau salah pernyataan," kata Fadli Zon seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @fadlizon pada Minggu, 24 Oktober 2021.
Kemudian Fadli Zon meminta Menag Yaqut memberikan penjelasan terkait pernyataan tersebut.
Bahkan menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga semestinya memberikan klarifikasi terkait Kemenag yang dihadiahkan khusus untuk organisasi masyarakat (ormas) NU.
"Klaim ini perlu diklarifikasi termasuk oleh Pak @jokowi. Benarkah kementrian agama ini hadiah khusus utk NU bukan utk umat Islam secara keseluruhan atau umat beragama lainnya?," ucap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menjelaskan.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, dalam sebuah video yang tersebar luas di media sosial, Menag Yaqut meluruskan anggapan bahwa Kemenag merupakan hadiah untuk umat Islam.
Menurutnya pernyataan itu kurang tepat lantaran yang benar adalah Kemenag merupakan hadiah dari negara untuk NU.
"Kementerian Agama itu hadiah negara untuk NU. Bukan untuk umat Islam secara umum, tapi spesifik untuk NU," ucap Menag Yaqut.
Lalu ia juga menyatakan wajar bagi NU memanfaatkan kesempatan yang ada di Kemenag lantaran sebelumnya NU ikut andil dalam munculnya Kementerian Agama.
Dia menjelaskan salah satu tokoh besar NU dulu mengusungkan Kementerian Agama dan sejarah penghapusan tujuh kata dalam Piagam Jakarta.
"Jadi wajar kalau sekarang NU memanfaatkan banyak peluang yang ada di Kementerian Agama," ujarnya menambahkan.***