Buntut Aturan Wajib, Tarif Tes PCR di Bali Tembus 1,9 Juta, Said: Seperti Ada yang Bisnis, Peras Uang Rakyat

25 Oktober 2021, 10:35 WIB
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu. /Twitter @msaid_didu

PR DEPOK - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, turut mengomentari soal tarif tes PCR yang menembus angka Rp1,9 juta di Bali.

Said Didu menyoroti aturan wajib tes PCR yang kini diberlakukan bagi setiap orang yang hendak bepergian menggunakan pesawat terbang.

Said Didu menduga ada pihak-pihak yang berbisnis di balik aturan wajib PCR yang diberlakukan ini.

Baca Juga: PDIP Didesak Usung Capres Sebelum Keputusan Megawati, Hasto Kristiyanto: yang Tak Paham Boleh Keluar Partai

Menurutnya, ada pihak yang berbisnis di balik regulasi kekuasaan untuk memeras uang rakyat.

"Sepeetinya ada pihak berbisnis dibalik regulasi kekuasaan yg memeras uang rakyat," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @msaid_didu.

Cuitan Said Didu. Tangkap layar Twitter @msaid_didu

Diberitakan sebelumnya, saat ini calon penumpang pesawat diwajibkan untuk menjalani tes PCR saat hendak terbang.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Online Lewat HP, Simak 3 Orang yang Diutamakan Lolos Pendaftaran

Namun, peraturan baru soal wajib tes PCR bagi calon penumpang pesawat ini menimbulkan banyak kontroversi, terlebih soal tarif yang dipasang untuk sekali tes.

Di Bali sendiri, tarif tes PCR untuk calon penumpang pesawat sendiri menembus Rp1,9 juta.

Kenaikan tarif tes PCR yang melonjak tinggi ini dikarenakan membludaknya wisatawan yang hendak melakukan penerbangan pulang dari Bali.

Baca Juga: Jokowi Diminta Tegur Menag Yaqut Soal Hadiah NU, Christ Wamea: Berhentikan Saja karena akan Bikin Gaduh Terus

Sementara itu, tarif tes PCR pada umumnya berkisar antara Rp250.000 hingga Rp. 450.000, tergantung maskapai penerbangan yang dipilih.

Namun, tak sedikit yang mengkritik diwajibkannya tes PCR untuk calon penumpang pesawat terbang.

Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama, menilai aturan tersebut kontraproduktif dengan membangkitkan perekonomian.

Baca Juga: Tagar OleOut Trending di Twitter, Gary Neville Sebut Kekalahan Manchester United Sangat Mengerikan

Menurutnya, peraturan ini tidak relevan jika diterapkan juga di daerah dengan PPKM level 1 dan 2, yang mana kasus positif Covid-19 sudah jauh berkurang.

"Aturan ini menjadi tidak relevan bila diterapkan di daerah level 1 dan 2. Di sana kondisinya sudah membaik, kasus positif sudah jauh berkurang. Bahkan jumlah vaksinasi di daerah tersebut dapat dikatakan cukup tinggi," ujar Suryadi.

Ia pun menyayangkan soal tarif tes PCR yang dinilai jauh lebih tinggi dari harga tiket beberapa rute dan maskapai penerbangan.

Baca Juga: PBNU Sebut Menag Yaqut Hanya Berguyon soal Kemenag Hadiah NU, Mustofa: Raut Wajah Sama Sekali Tak Guyon

Menurutnya, jika memang aturan tes PCR ini diwajibkan, maka seharusnya pemerintah bisa menurunkan tarifnya terlebih dahulu.***

Editor: Annisa.Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler