Soroti SE Satgas Covid-19 dan Kemenhub Soal Tes PCR, Arsul Sani: Penjelasan Tidak Tuntas

25 Oktober 2021, 10:55 WIB
Anggota Komisi Hukum DPR RI, Arsul Sani. /Dok DPR RI

PR DEPOK – Polemik penggunaan tes swab PCR untuk pelaku perjalanan udara atau penumpang pesawat masih ramai diperbincangkan masyarakat.

Sebelumnya, Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis Surat Edaran (SE) No. 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE tersebut, terdapat dua syarat yang harus diperlihatkan jika ingin menggunakan moda transportasi udara yakni kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka? Simak Cara Daftar agar Lolos Seleksi

SE Satgas Covid-19 dan Kemenhub ini kemudian mendapat respons dari Wakil Ketua MPR, Arsul Sani.

Arsul Sani dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa penjelasan Kemenhub dan Satgas Covid-19 tentang penumpang pesawat harus melakukan PCR test tidak tuntas.

Cuitan Arsul Sani yang mengomentari kebijakan tes PCR. Twitter @arsul_sani

Penjelasan @kemenhub151 & @satgascovid19id ttg penumpang pesawat hrs PCR test tdk tuntas,” kata Arsul Sani melalui akun Twitter @arsul_sani sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

Baca Juga: Butut Aturan Wajib, Tarif Tes PCR di Bali Tembus 1,9 Juta, Said: Seperti Ada yang Berbisnis, Peras Uang Rakyat

Arsul Sani mempertanyakan penggunaan tes PCR kepada pelaku perjalanan udara yang disebabkan karena pesawat bisa mengisi 100 persen kapasitas.

Sementara moda transportasi lain seperti kereta api yang masih berkapasitas 70 persen hanya memerlukan tes antigen dan ini disebut Arsul Sani sulit diterima.

Kalo alasannya pesawat boleh isi 100% kapasitas, @KAI121 msh 70% & krn-nya cukup test antigen sulit diterima,” ujarnya.

Arsul Sani kemudian mempertanyakan alasan bus jarak jauh dan ferry yang berjam-jam dengan penumpang penuh justru tidak wajib PCR.

Baca Juga: Minta Puan Maharani Wakili Suara Rakyat Soal Harga Tes PCR, Susi Pudjiastuti: Ayo Mbak, Please

Kenapa bus jarak jauh & ferry yg ber-jam2 dg penumpang penuh tdk wajib PCR?,” tuturnya.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Kemenhub, berikut isi SE Satgas Covid-19 dan Kemenhub tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

1. Syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah PPKM Level 3 dan 4 :

a. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

Baca Juga: PDIP Didesak Usung Capres Sebelum Keputusan Megawati, Hasto Kristiyanto: yang Tak Paham Boleh Keluar Partai

b. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

2. Syarat Perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah Level 4 dan PPKM Level 3 wajib :

a. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

b. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Online Lewat HP, Simak 3 Orang yang Diutamakan Lolos Pendaftaran

3. Syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

4. Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak membutuhkan persyaratan perjalanan khusus namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

5. Terdapat 3 opsi yang dapat dipilih sebagai syarat perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali :

Baca Juga: Jokowi Diminta Tegur Menag Yaqut Soal Hadiah NU, Christ Wamea: Berhentikan Saja karena akan Bikin Gaduh Terus

a. Kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau

b. Kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau

c. Surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

6. Pengecualian ketentuan menunjukkan kartu vaksin :

Baca Juga: Tagar OleOut Trending di Twitter, Gary Neville Sebut Kekalahan Manchester United Sangat Mengerikan

a. Anak usia di bawah 12 tahun;

b. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Luar Jawa dan Bali;

c. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin tetapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah setempat.

Baca Juga: Sarankan Menag Yaqut Diberhentikan agar Tak Buat Gaduh, Christ Wamea: Kemenag Itu Harus Menebarkan Kedamaian

Protokol Kesehatan

Sementara itu protokol kesehatan yang harus diperhatikan selama perjalanan, antara lain :

a. Minimal menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis dengan penggunaan sempurna menutupi hidung dan mulut.

b. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu (via alat telekomunikasi) atau dua arah (berbicara langsung) mengingat terdapat potensi penularan yang erat akibat droplet yang dikeluarkan secara alami saat berbicara.

Baca Juga: PBNU Sebut Menag Yaqut Hanya Berguyon soal Kemenag Hadiah NU, Mustofa: Raut Wajah Sama Sekali Tak Guyon

c.Tidak diperkenankan makan/minum sepanjang perjalanan penerbangan <2 jam kecuali bagi individu yang memiliki kewajiban konsumsi obat terjadwal.

d. Setiap operator moda transportasi wajib mempersiapkan sarana dan prasarananya untuk mengintegrasikan implementasi skrining kesehatan elektronik dengan PeduliLindungi.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler