Heran Masa Berlaku Tes PCR Jadi 3x24 Jam, Alvin Lie: Apa Ada Kajian Ilmiah yang Dukung?

28 Oktober 2021, 18:30 WIB
Pengamat penerbangan, Alvin Lie mempertanyakan kajian yang menyebutkan masa berlaku tes PCR selama 3x24 jam seperti yang baru ditetapkan pemerintah. /ANTARA/Lily Rahmawaty.

PR DEPOK – Belum lama ini pemerintah pusat secara resmi telah menurunkan tarif tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di Jawa dan Bali.

Tes PCR di Jawa dan Bali akan dikenakan tarif sebesar Rp275.000, sedangkan di luar Jawa dan Bali ditarif Rp300.000.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, masa berlaku tes PCR juga alami perubahan dari sebelumnya 2x24 jam menjadi 3x24 jam.

Baca Juga: Rocky Gerung Bantah Berdamai dengan Sentul City soal Tanah: Tak Jadi Digusur karena Saya Ngotot bahwa...

Kabar soal masa berlaku tes PCR ini kemudian menimbulkan komentar beragai pihak, salah satunya pengamat penerbangan, Alvin Lie.

Alvin Lie berpendapat hasil tes PCR yang berlaku 3x24 jam ini seolah-olah seseorang sudah kebal dari paparan pandemi Covid-19 setelah tiga hari.

Hasil PCR berlaku 3 hari. Seakan 3 hari stlh tes kita kebal Covid-19,” kata Alvin Lie katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @alvinlie21 pada Kamis, 28 Oktober 2021.

Lantas pengamat penerbangan ini mempertanyakan apakah ada kajian ilmiah yang mendukung masa berlaku tes PCR terhadap kondisi kesehatan seseorang.

Baca Juga: Terungkap, Saksi Sebut Laskar FPI Dibuntuti atas Perintah Dirkrimum Polda Metro Jaya, FZ: Ini Kejahatan Serius

Apakah ada kajian ilmiah yg dukung ‘masa berlaku’ kondisi kesehatan seseorang pasca tes PCR/ Antigen?" pungkas Alvin Lie.

Cuitan pengamat penerbangan, Alvin Lie yang merespons soal masa berlaku tes PCR menjadi 3x24 jam. Tangkap layar Twitter.com/@alvinlie21.

Sebelumnya, penurunan tarif tes PCR ini disampaikan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Prof. dr. Abdul Kadir,Ph.D,Sp. THT-KL(K), MARS.

Batasan tarif tertinggi tes PCR ini telah ditetapkan melalui SE Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, mulai berlaku Rabu kemarin.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Anak Sekolah dan Balita 2021 Online Lewat HP untuk Dapatkan Bantuan hingga Rp4,4 Juta

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp. 275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali," katanya.

"Serta sebesar Rp.300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” ungkapnya sebagaimana dikutip dari situs resmi Kemenkes.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @alvinlie21

Tags

Terkini

Terpopuler