PR DEPOK – Belum lama ini pemerintah pusat secara resmi telah menurunkan tarif tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di Jawa dan Bali.
Tes PCR di Jawa dan Bali akan dikenakan tarif sebesar Rp275.000, sedangkan di luar Jawa dan Bali ditarif Rp300.000.
Berdasarkan kabar yang dihimpun, masa berlaku tes PCR juga alami perubahan dari sebelumnya 2x24 jam menjadi 3x24 jam.
Kabar soal masa berlaku tes PCR ini kemudian menimbulkan komentar beragai pihak, salah satunya pengamat penerbangan, Alvin Lie.
Alvin Lie berpendapat hasil tes PCR yang berlaku 3x24 jam ini seolah-olah seseorang sudah kebal dari paparan pandemi Covid-19 setelah tiga hari.
“Hasil PCR berlaku 3 hari. Seakan 3 hari stlh tes kita kebal Covid-19,” kata Alvin Lie katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @alvinlie21 pada Kamis, 28 Oktober 2021.
Lantas pengamat penerbangan ini mempertanyakan apakah ada kajian ilmiah yang mendukung masa berlaku tes PCR terhadap kondisi kesehatan seseorang.
“Apakah ada kajian ilmiah yg dukung ‘masa berlaku’ kondisi kesehatan seseorang pasca tes PCR/ Antigen?" pungkas Alvin Lie.
Sebelumnya, penurunan tarif tes PCR ini disampaikan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Prof. dr. Abdul Kadir,Ph.D,Sp. THT-KL(K), MARS.
Batasan tarif tertinggi tes PCR ini telah ditetapkan melalui SE Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, mulai berlaku Rabu kemarin.
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp. 275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali," katanya.
"Serta sebesar Rp.300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” ungkapnya sebagaimana dikutip dari situs resmi Kemenkes.***