PR DEPOK - Anggota DPR RI, Fadli Zon, turut menanggapi jalannya persidangan kasus dugaan unlawful killing terhadap 6 anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Fadli Zon menyoroti dugaan bahwa pembuntutan terhadap anggota Laskar FPI diperintahkan oleh Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
Menurut Fadli Zon, kasus dugaan unlawful killing ini adalah kejahatan yang serius.
Ia menuturkan, membunuh 6 WNI yang tak berdosa merupakan kejahatan HAM yang luar biasa.
"Ini kejahatan serius. Membantai 6 WNI tak berdosa. Kejahatan HAM luar biasa," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @fadlizon.
Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra itu menyarankan agar kasus ini dibuka secara transparan agar bisa membersihkan nama Polri, termasuk sosok yang memerintahkan 'pembantaian' tersebut.
Baca Juga: Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 22 bagi Peserta yang Lolos Seleksi
Menurut Fadli Zon, orang yang berada di balik pembantaian terhadap 6 anggota Laskar FPI itu harus dihukum dengan maksimal.
"Sebaiknya dibuka transparan demi nama baik POLRI, siapa yg memerintahkan pembantaian itu. Org itu harus dihukum maksimal," tuturnya melanjutkan.