Terungkap, Saksi Sebut Laskar FPI Dibuntuti atas Perintah Dirkrimum Polda Metro Jaya, FZ: Ini Kejahatan Serius

- 28 Oktober 2021, 10:40 WIB
Fadli Zon mengomentari pengakuan saksi yang diperintah Dirkrimum Polda Metro Jaya untuk membuntuti Laskar FPI.
Fadli Zon mengomentari pengakuan saksi yang diperintah Dirkrimum Polda Metro Jaya untuk membuntuti Laskar FPI. /Tangkap layar YouTube Fadli Zon Official

PR DEPOK - Anggota DPR RI, Fadli Zon, turut menanggapi jalannya persidangan kasus dugaan unlawful killing terhadap 6 anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Fadli Zon menyoroti dugaan bahwa pembuntutan terhadap anggota Laskar FPI diperintahkan oleh Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

Menurut Fadli Zon, kasus dugaan unlawful killing ini adalah kejahatan yang serius.

Baca Juga: Kenakan Baju Adat Melayu di Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Nadiem Makarim: Hari Kemenangan Bagi Generasi Muda

Ia menuturkan, membunuh 6 WNI yang tak berdosa merupakan kejahatan HAM yang luar biasa.

"Ini kejahatan serius. Membantai 6 WNI tak berdosa. Kejahatan HAM luar biasa," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @fadlizon.

Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra itu menyarankan agar kasus ini dibuka secara transparan agar bisa membersihkan nama Polri, termasuk sosok yang memerintahkan 'pembantaian' tersebut.

Baca Juga: Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 22 bagi Peserta yang Lolos Seleksi

Menurut Fadli Zon, orang yang berada di balik pembantaian terhadap 6 anggota Laskar FPI itu harus dihukum dengan maksimal.

"Sebaiknya dibuka transparan demi nama baik POLRI, siapa yg memerintahkan pembantaian itu. Org itu harus dihukum maksimal," tuturnya melanjutkan.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x