Diberitakan sebelumnya, saksi dalam sidang lanjutan perkara kasus dugaan unlawful killing KM 50 mengungkap bahwa sosok yang memerintahkan pembuntutan kepada rombongan Habib Rizieq Syihab adalah Dirkrimum Polda Metro Jaya.
Saksi yang didatangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang bernama Toni Suhendar itu merupakan anggota Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Menurut pengakuannya, ia turut diperintahkan untuk melakukan pembuntutan terhadap rombongan Habib Rizieq.
Ketika ditanya oleh jaksa terkait sosok yang memerintahkan penyidikan dan penyelidikan, Toni menjawab bahwa sosok tersebut adalah Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
Ia menuturkan, perintah dari Dirkrimum Polda Metro Jaya itu tertulis dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/5626/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 05 Desember 2020 mengenai melakukan tindakan kepolisian dalam rangka penyelidikan.
Penyelidikan tersebut didasarkan pada informasi yang didapat dari hasil Patroli Cyber terkait adanya rencana menggerakan jutaan masa PA 212 untuk menggeruduk Polda Metro Jaya sebagai respons terhadap Surat Panggilan kedua terhadap Habib Rizieq.
Lebih lanjut, Toni Suhendar mengatakan ada 7 anggota kepolisian yang turut mendapatkan mandat untuk membuntuti laskar pengawal Habib Rizieq tersebut.