Kecam Aksi Dugaan Perundungan yang Dilakukan Guru ke Muridnya di Baubau, Luqman Hakim: Harus Dipecat

3 November 2021, 17:20 WIB
Anggota DPR RI Fraksi PKB, Luqman Hakim. /Twitter @LuqmanBeeNKRI

PR DEPOK – Aksi seorang guru SD yang diduga merekam dan menyebarkan tindakan perundungan kepada muridnya mendapat kecaman salah satunya dari politisi PKB Luqman Hakim.

Luqman Hakim dalam keterangan tertulisnya menyebut bahwa guru yang tidak tahu cara mendidik harus dipecat.

Cuitan Luqman Hakim soal kasus dugaan perundungan di Baubau. Twitter @LuqmanBeeNKRI

Guru yg tdk tahu cara mendidik seperti itu, harus dipecat,” kata Luqman Hakim melalui akun Twitter @LuqmanBeenNKRI sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

Baca Juga: Polda Metro Jaya akan Gelar Perkara Kasus Rachel Vennya 5 November Mendatang

Luqman Hakim mengatakan bahwa masih banyak calon guru-guru yang paham cara mendidik muridnya.

Masih banyak calon guru-guru lain yang paham cara mendidik murid,” ujarnya.

Sebagai informasi, cerita perundungan bermula ketika para murid kelas 1 SD Negeri 04 Baubau diminta satu persatu untuk menjawab soal yang diberikan oleh guru tersebut.

Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa Direkomendasikan Jokowi Jadi Calon Panglima TNI, Simak Beberapa Tugasnya

Akan tetapi salah satu murid berinisial SU tidak mampu memberikan jawaban dan hanya bisa menangis di depan kelas.

Alhasil SU mendapatkan sorakan dan ditertawakan oleh teman sekelasnya karena tidak mampu menjawab soal yang diberikan gurunya.

Alih-alih meminta murid-murid lain untuk tenang, sang guru justru merekam aksi perundungan kepada SU yang tak mampu menjawab soal.

Baca Juga: Syarat Perjalanan Darat hingga Udara Terbaru yang Dikeluarkan Kemenhub, Berlaku Mulai 2 November 2021

Bahkan sang guru diduga menyebarkan video perundungan SU ini ke grup WhatsApp kelas dan guru.

Akibatnya orang tua dari SU tidak terima dengan perlakukan yang diberikan sang guru.

Menyikapi permasalahan ini, Kepala Sekolah SDN 04 Baubau, La Bai merencanakan pertemuan secara langsung dengan keluarga SU untuk menyampaikan permohonan maaf dan akan menjatuhkan sanksi kepada guru tersebut.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler