Menteri LHK Sebut Pembangunan Tak Boleh Berhenti karena Deforestasi, Panca: Ngeri, Hutan RI Tinggal Cerita

4 November 2021, 06:59 WIB
Politisi Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana. /Facebook Cipta Panca Laksana

PR DEPOK - Politikus Partai Demokrat, Cipta Panca, mengomentari pernyataan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, tentang deforestasi.

Cipta Panca menyoroti pernyataan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar yang mengatakan bahwa pembangunan besar-besaran di era Jokowi tidak boleh dihentikan atas nama emisi karbon atau deforestasi.

Cipta Panca dibuat tak habis pikir dengan pernyataan semacam itu yang justru keluar dari seorang menteri yang mengurusi hutan dan lingkungan hidup.

Baca Juga: Desak Pemerintah untuk Gratiskan Tes PCR, dr. Eva: Dokter Harus Obati Pasien dan Kebijakan yang Sakit

"Ngeri menteri kehutanan dan lingkungan hidup pendapatnya begini," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @panca66.

Tak hanya itu, kader Partai Demokrat itu mengkhawatirkan Indonesia dalam 10 tahun jika memiliki menteri seperti Siti Nurbaya Bakar.

Menurutnya, hutan Indonesia akan tinggal cerita jika memiliki Menteri LHK seperti Siti Nurbaya.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 3 November 2021: 105.392 Positif, 103.135 Sembuh, 2.155 Meninggal

"10 tahun lagi hutan Indonesia tinggal cerita aja kalau menterinya kayak begini," katanya menambahkan.

Cuitan Cipta Panca. Tangkap layar Twitter @panca66

Sementara itu, Menteri LHK sendiri sebelumnya memang sempat membuat heboh dengan pernyataannya soal deforestasi dan emisi karbon.

Dalam sebuah utas di Twitter, ia menjabarkan tentang zero deforestation.

Baca Juga: Polantas 'Memalak' Sekarung Bawang Dicopot, Dirlantas Polda Metro Jaya: Kami Membuka Jalur Hotline

"FoLU net carbon sink 2030 jangan diartikan sebagai zero deforestation. Ini perlu dipahami semua pihak bagi kepentingan Nasional. Melalui agenda FoLU net carbon sink, Indonesia menegaskan komitmen mengendalikan emisi dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan sehingga terjadi netralitas karbon sektor kehutanan (diantaranya berkaitan dengan deforestasi) pada tahun 2030," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Ia menegaskan, pembangunan di era Jokowi tidak boleh berhenti dengan alasan emisi karbon atau deforestasi.

"Pembangunan besar-besaran era Presiden Jokowi tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau atas nama deforestasi," kata Menteri LHK tersebut.

Baca Juga: Usai Melonjak Rp34,3 Triliun Selama Sepekan, Crypto Coin 'Squid Game' Tiba-tiba Menghilang

Bahkan, Siti Nurbaya menyebutkan bahwa menghentikan pembangunan karena ingin mewujudkan zero deforestation sama saja menentang UUD 1945.

Pasalnya, Siti menilai salah satu mandat UUD 1945 adalah membangun sasaran nasional untuk kesejahteraan rakyat secara sosial dan ekonomi.

"Menghentikan pembangunan atas nama zero deforestation sama dengan melawan mandat UUD 1945 untuk values and goals establishment, membangun sasaran nasional untuk kesejahteraan rakyat secara sosial dan ekonomi," tuturnya.

Baca Juga: Catat! Jadwal Manchester United di Liga Champions dan Liga Inggris Bulan November 2021

Tak cukup sampai di situ, sang menteri menilai seharusnya kekayaan alam Indonesia, seperti hutan, harus dikelola untuk pemanfaatannya menurut kaidah-kaidah berkelanjutan dan berkeadilan.

Menurutnya, istilah deforestasi di luar negeri dan di Indonesia tidak bisa disamaratakan.

Ia memberi contoh, saat di luar negeri ada orang yang menebang satu pohon di belakang rumahnya, tindakan tersebut mungkin sudah bisa dikategorikan deforestasi.

Baca Juga: Rachel Vennya Ditetapkan sebagai Tersangka, Polda Metro Jaya Agendakan Pemeriksaan Pekan Depan

Namun, katanya menerangkan, di Indonesia istilah deforestasi tidak memiliki makna demikian.

"Memaksa Indonesia untuk zero deforestation di 2030, jelas tidak tepat dan tidak adil. Karena setiap negara memiliki masalah-masalah kunci sendiri dan dinaungi Undang-Undang Dasar untuk melindungi rakyatnya," ujar Siti Nurbaya Bakar.

Ia lantas memberi contoh tentang pembangunan jalan untuk membuka akses yang tertutup hutan.

Baca Juga: Anies Baswedan Teken Kepgub PPKM Level 1 DKI Jakarta: Pengunjung Mal Kini Bisa 100 Persen

"Misalnya di Kalimantan dan Sumatera, banyak jalan yang terputus karena harus melewati kawasan hutan. Sementara ada lebih dari 34 ribu desa berada di kawasan hutan dan sekitarnya. Kalau konsepnya tidak ada deforestasi, berarti tidak boleh ada jalan, lalu bagaimana dengan masyarakatnya, apakah mereka harus terisolasi? Sementara negara harus benar-benar hadir di tengah rakyatnya," terangnya.***

Editor: Annisa.Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler