Kemenag Sebut Izin LAZ ABA yang Diduga Kumpul Dana Teroris di Lampung Sudah Dicabut

4 November 2021, 19:45 WIB
Staf Khusus Menteri Agama, Mohammad Nuruzzaman. /Kemenag

PR DEPOK – Belum lama ini Densus 88 meringkus beberapa pengurus Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf (LAZ ABA) di Lampung.

LAZ ABA sendiri diduga mengumpulkan dana untuk kegiatan yang berkaitan dengan terorisme.

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme dan Pesantren Nuruzzaman mengatakan bahwa LAZ ABA merupakan lembaga ilegal sebab tidak mempunyai izin operasional.

Baca Juga: Seorang Guru Terinfeksi Covid-19, Satu Sekolah di China Terapkan Lockdown dengan Murid Tidak Diizinkan Pulang

Nuruzzaman menambahkan bahwa izin LAZ ABA sudah dicabut sejak tanggal 29 Januari 2021 lalu.

“Izin LAZ ABA sudah dicabut sejak 29 Januari 2021,” ucap Nuruzzaman dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Kemenag pada Kamis, 4 November 2021.

Adapun yang melakukan pencabutan izin LAZ ABA dilakukan oleh Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta.

Sebab kantor operasional dari LAZ ABA sendiri berlokasi di DKI Jakarta.

Terkait Surat Keputusan (SK) dari Kakanwil Kemenag mengenai Pencabutan Izin LAZ ABA, Nuruzzaman mengatakan bahwa ia sudah menerima surat tersebut.

“Saya sudah terima Surat Keputusan Kakanwil Kemenag DKI Jakarta No 103 tahun 2021 tentang Pencabutan Izin Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf,” tuturnya.

Pada SK tersebut disebutkan Nuruzzaman bahwa izin pendirian LAZ ABA telah dicabut.

Baca Juga: Cholil Nafis Tanggapi Permendag No 20 Tahun 2021 yang Perbolehkan Bawa Alkohol di Bawah 2500 ml: Rugikan Moral

“Diktum dalam SK itu menyebutkan, menetapkan pencabutan izin pendirian Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf,” jelasnya.

Kebijakan untuk mencabut izin LAZ ABA disebut Nuruzzaman diambil setelah dilakukan monitoring dan evaluasi setelah terjadi kasus penyalahgunaan kotak amal pada pertengahan Desember 2020 di Lampung.

Modus ini berhasil dibongkar kepolisian, Kemenag, BNPT, dan sejumlah pihak terkait saat menjalankan monitoring dan evaluasi.

“Hasilnya adalah terbitnya SK pencabutan izin operasional oleh Kakanwil DKI Jakarta,” terangnya.

“Jadi, LAZ ABA itu ilegal,” pungkasnya.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler