PR DEPOK – Akta Kelahiran merupakan bukti administrasi kependudukan yang dapat digunakan untuk kepengurusan berbagai kebutuhan.
Seharusnya, akta kelahiran dibuat oleh orang tua sejak anaknya masih berusia dini. Namun, ada pula orang dewasa yang belum memiliki akta kelahiran.
“Akta kelahiran digunakan sebagai pengurusan administrasi kependudukan. Bagi orang dewasa yang belum memiliki akta kelahiran, sebaiknya segera mengurus pembuatan akta,” tulis akun Instagram @indonesiabaik.id sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Baca Juga: Imbas Cuaca Ekstrem, BMKG Prediksi Ada 12 Wilayah Berpotensi Terkena Banjir Bandang Kategori Siaga
Bagi Anda yang telah berusia dewasa dan belum memiliki akta kelahiran, sebaiknya segera mengurus untuk pembuatan akta kelahiran agar tertib administrasi kependudukan.
Berikut merupakan persyaratan yang perlu disiapkan sebelum membuat akta kelahiran:
- Formulir F-201
- Fotokopi KTP dan KK
- Surat Pengantar RT dan RW
- Surat kelahiran dari dokter, bidan atau klinik
- Surat nikah orang tua (asli dan fotokopi)
- Nama dan identitas seseorang yang bisa menjadi saksi kelahiran.
Baca Juga: 3 Zodiak yang Pandai Berbisnis dan Dikenal Sukses, Ada Aquarius Si Pengusaha Terbaik
Semua berkas tersebut difotokopi rangkap tiga hingga empat.
Jika semua persyaratan telah dilengkapi, langkah selanjutnya untuk membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut.
- Datang ke kantor Dukcapil terdekat dengan domisili.
- Ambil nomor antrean di loket yang sudah disediakan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Sabtu, 6 November 2021: Simak Peruntunganmu
- Isi formulir lalu serahkan semua dokumen ke petugas di loket.
- Tunggu sejenak hingga permohonan akta kelahiran selesai.
Selain mengurus akta kelahiran secara offline, Anda bisa mengurusnya secaran online. Pengursan akta kelahiran secara offline maupun online bergantung pada laman resmi Disdukcapil di dekat domisili Anda.***