Heran Disebut Ustaz Cabul karena Minta Permendikbud Ristek No 30 Dicabut, Hilmi: Ini untuk Jaga Moral Bangsa

11 November 2021, 09:48 WIB
Aktivis dakwah, Hilmi Firdausi. /Twitter @Hilmi28

PR DEPOK - Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim menjadi perdebatan publik.

Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 ini mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Aktivis dakwah, Hilmi Firdausi sebagai salah satu pihak yang menentang adanya Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tersebut.

Baca Juga: Dukung Permendikbud Ristek Nomor 30, Ferry Koto: Kok Tega Fitnah Sebagai Aturan yang Melegalkan Zina

Hilmi Firdausi tampak sebagai pihak yang mendukung jika Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tersebut dicabut.

Akan tetapi, ia tampak heran kepada publik, lantaran ia menyuarakan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 dicabut, tetapi ia justru malah dijuluki sebagai ustaz "cabul" dan pro kekerasan seksual.

"Masa gara2 menyuarakan #CabutPermendikbudristekNo30, lsg disebut ust cabul, pro kekerasan seksual dll," ujar Hilmi Firdausi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @Hilmi28.

Baca Juga: Ramalan Cinta 6 Zodiak Kamis, 11 November 2021: Scorpio Akan Dicintai Seseorang yang Spesial

Lebih lanjut, Hilmi mengatakan padahal yang menyuarakan agar Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 dicabut ialah orang shalih dan alim.

Ia menegaskan bahwa yang dirinya dan organisasi lainnya lakukan yakni mendukung Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 dicabut ini ialah untuk menjaga moral anak bangsa dengan tidak mengabaikan norma agama.

Cuitan Hilmi Firdausi. Twitter @Hilmi28.

"Pdhal yg menyuarakan adlh org2 sholih & alim,sdg mrk yg mendukung, cek aj sendiri. Demi Allah, yg kami lakukan ini utk menjaga moral anak bangsa dgn tdk mengabaikan norma agama," kata Hilmi Firdausi.

Baca Juga: Hadir di Podcast Deddy Corbuzier, Luhut Sebut Kerugian Saat PPKM Capai Rp5,2 Triliun dalam Seminggu

Diketahui, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 menjadi pertentangan di kalangan politisi bahkan di masyarakat lantaran dianggap membuka kebebasan seks di lingkungan Perguruan Tinggi.

Aturan tersebut memang mengatur pencegahan kekerasan seksual, tetapi dianggap beberapa pihak berpotensi membuka pintu kebebasan seksual.***

Editor: Erta Darwati

Sumber: Twitter @Hilmi28

Tags

Terkini

Terpopuler