Suarakan Tagar 'CabutPermendikbudristekNo30', Hilmi Firdausi: Bukan Kami Tak Peduli Kekerasan Seksual, tapi..

11 November 2021, 16:45 WIB
Aktivis dakwah, Hilmi Firdausi. /Twitter @Hilmi28

PR DEPOK - Pro dan kontra Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 belum juga usai.

Diketahui, Permendikbudristek Nomor 30 membahas tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.

Dianggap terdapat kejanggalan di beberapa pasal, beberapa tokoh publik pun ikut serta memberikan saran dan masukan atas peraturan tersebut.

Baca Juga: Meski RI Capai Endemi Covid-19, Kemenko Perekonomian Nilai WFH Masih akan Berlanjut

Salah satunya ialah pendakwah kondang Hilmi Firdausi yang ikut serta memberikan pernyataan logisnya terkait peraturan tersebut.

Akan tetapi, tanggapannya tersebut justru dijadikan dasar bagi sebagian warganet yang tidak menyukainya untuk memberikan komentar negatif di kolom komentar akun Instagram pribadinya.

Namun, Hilmi Firdausi menanggapi setiap komentar negatif tersebut dengan santai dan tenang.

Baca Juga: 12 Ucapan Hari Ayah Nasional 2021 dalam Bahasa Inggris Beserta Artinya, Menyentuh dan Penuh Makna

Tidak bisa dipungkiri bahwa dengan pembawaannya yang tenang dan santai tersebut membuat banyak warganet mendukung dan memintanya untuk terus menyuarakan kebenaran.

Agar dapat menciptakan suasana yang tentram, Hilmi Firdausi mencoba menjelaskan kembali terkait dasar dari gagasannya tersebut dalam unggahannya pada 11 November 2021.

Hilmi kemudian menjelaskan bahwa Permendikbudristek No 30 tersebut ada kejanggalan, misalnya pada pasal 5 ayat 2 yang seolah memperbolehkan penyimpangan seksual selama suka sama suka.

Baca Juga: Polisi akan Panggil PT WIKA Terkait Hilangnya Besi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

"Yaa Robb…justru kami ini bersuara keras agar tidak terjadi legalisasi perzinahan. Bukan kami tidak peduli sama kekerasan seksual dan para korban, tapi di pasal 5 ayat 2 Permendikbudristek no 30/2021 itu ada sexual consent, persetujuan korban. Jadi semua penyimpangan boleh dilakukan asal suka sama suka…lah ini kan namanya membolehkan perzinahan dll," Tulisnya.

Hilmi menyebut isi dari Permendikbudristek No 30 tersebut telah ditolak oleh sejumlah tokoh keagamaan hingga ormas.

"Yang menolak kan banyak orang2 ‘alim dan sholih. Muhammadiyah, MUI, PKS, para Ulama & Ormas Islam tdk mungkin asal menolak permen tersebut tanpa alasan yg kuat demi kemaslahatan bangsa," tutur Hilmi.

Baca Juga: Arief Muhammad dan Tiara Pangestika Dikaruniai Anak Kedua Bernama Mecca Ayu Amanjiva, Ini Maknanya

Hingga kini, pembahasan Permendikbudristek Nomor 30 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi masih menuai pro dan kontra.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler