Segini Besaran Dana Manfaat yang Didapat Penerima KIP dari Tingkat SD hingga SMA

13 November 2021, 06:08 WIB
Ilustrasi - Ini besaran bantuan dari pemerintah bagi pemilik KIP. /PIXABAY/EmAji./

PR DEPOK – Beberapa manfaat akan didapatkan oleh pelajar yang memiliki Kartu Indonesia Pelajar (KIP).

Diketahui KIP merupakan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam memberikan bantuan kepada anak-anak dari keluarga miskin.

Adapun besaran dana manfaat KIP diberikan kepada pelajar sesuai dengan tingkatannya.

Sebagaimana dikutp Pikiranrakyat-Depok.com dari laman Kemendikbud, berikut besaran dana manfaat dari PIP yang diberikan kepada pelajar yang memiliki KIP.

Baca Juga: Baru Saja Sah Jadi Istri Teuku Ryan, Kondisi Ria Ricis Kini Dikabarkan Drop karena Hal Ini

Pelajar dengan tingkat SD/MI sederajat/Paket A akan memperoleh bantuan dana sebesar Rp450.000 per tahun.

Pelajar dengan tingkat SMP/MTs /Paket B akan memperoleh bantuan dana sebesar Rp750.000 per tahun

Pelajar SMA/MA/Paket C akan memperoleh bantuan dana sebesar Rp1 juta per tahun.

Selain itu, besaran dana manfaat dari KIP tersebut diharapkan dapat digunakan untuk membeli berbagai keperluan sekolah.

Baca Juga: Jokowi Akui Sedih Dikerdilkan di Negara Sendiri, Fahri Hamzah: Coba Evaluasi Kabinet, Ada Keganjilan Serius!

Keperluan sekolah tersebut meliputi alat tulis, dana transportasi dan kebutuhan lainnya yang menunjang kegiatan belajar.

Adapun beberapa kewajiban yang harus dilakukan pelajar pemegang KIP dituangkan dalam tiga kewajiban.

Pertama, pemegang KIP harus memelihara KIP dengan menyimpan dan menjaga KIP dengan baik.

Kedua, sebagaimana tujuan awal PIP, besaran dana manfaat yang diberikan pada pelajar harus digunakan relevan dengan kebutuhan sekolah.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 12 November 2021: 105.564 Positif, 103.185 Sembuh, 2.159 Meninggal

Ketiga, pemegang KIP harus menjadi pelajar yang rajin dan tidak boleh melakukan pemutusan sekolah.

Adapun PIP tersebut merupakan kolaborasi tiga Kementerian yaitu Pendidikan, Kebudayaan dan Sosial dan Kementerian Agama.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler